Suara.com - Istri terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Erni Susanti memberikan pernyataan tertulis pada persidangan sebagai saksi meringankan.
Pernyataan istri mantan Sekretaris Jenderal Kementan itu dibacakan di ruang sidang oleh tim penasehat hukum Kasdi.
Pada pernyataannya, Erni mengatakan bahwa dirinya sekeluarga tidak turut menikmati hasil kejahatan Kasdi yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yaitu mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Saya tidak bisa mengomentari persoalan yang sedang disidangkan dalam perkara ini. Selain karena keawaman kami dalam pokok persoalan perkara ini, juga ketidakpantasan kami dalam mengomentari perkara yang sedang disidangkan,” kata penasehat hukum Kasdi yang membacakan pernyataan tertulis Erni di ruang sidang Pengdilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Namun, satu hal yang saya ketahui adalah suami saya dan keluarga tidak ada menikmati atau menerima manfaat meteril dari peristiwa ini,” tambah dia.
Menurut Erni, Kasdi merintis karirnya dari bawah sejak menjadi honorer hingga Eselon I selama kurang lebih 33 tahun. Untuk itu, dia menilai suaminya sebagai pekerja keras yang mengabdikan diri di Kementan.
Hal itu membuat Erni tak menyangka suaminya turut dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan ini.
Dengan begitu, Erni berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa segera membebaskan Kasdi dari jerat hukum yang diyakininya tidak melibatkan Kasdi dalam hal menikmati hasil kejahatan.
“Jika memang ada jalannya untuk membebaskan suami saya dari jerat perkara ini, maka doa kami semoga majelis hakim yang mulia diberikan hikmat dan kekuatan dari Allah SWT untuk hal tersebut. Semoga Allah SWT memberikan hikmat dan kekuatan bagi majelis hakim yang mulia dalam mengadili perkara ini,” tandas Erni dalam pernyataannya.
Baca Juga: Bela Tersangka Koruptor SYL, Ternyata Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Rp3,1 M
Berita Terkait
-
Jubir Sebut Airlangga Hartarto Tak Terima Surat Permohonan Jadi Saksi Meringankan SYL
-
Jokowi Ogah Jadi Saksi Meringankan, SYL Hadirkan ASN dan Kader Nasdem
-
Jokowi Tak Akan Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo
-
Netizen Geram! SYL Minta Rekening Dibuka, 'Lebih Baik Potong Tangan'
-
Bela Tersangka Koruptor SYL, Ternyata Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Rp3,1 M
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok