Suara.com - Istri terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Erni Susanti memberikan pernyataan tertulis pada persidangan sebagai saksi meringankan.
Pernyataan istri mantan Sekretaris Jenderal Kementan itu dibacakan di ruang sidang oleh tim penasehat hukum Kasdi.
Pada pernyataannya, Erni mengatakan bahwa dirinya sekeluarga tidak turut menikmati hasil kejahatan Kasdi yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yaitu mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Saya tidak bisa mengomentari persoalan yang sedang disidangkan dalam perkara ini. Selain karena keawaman kami dalam pokok persoalan perkara ini, juga ketidakpantasan kami dalam mengomentari perkara yang sedang disidangkan,” kata penasehat hukum Kasdi yang membacakan pernyataan tertulis Erni di ruang sidang Pengdilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Namun, satu hal yang saya ketahui adalah suami saya dan keluarga tidak ada menikmati atau menerima manfaat meteril dari peristiwa ini,” tambah dia.
Menurut Erni, Kasdi merintis karirnya dari bawah sejak menjadi honorer hingga Eselon I selama kurang lebih 33 tahun. Untuk itu, dia menilai suaminya sebagai pekerja keras yang mengabdikan diri di Kementan.
Hal itu membuat Erni tak menyangka suaminya turut dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan ini.
Dengan begitu, Erni berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa segera membebaskan Kasdi dari jerat hukum yang diyakininya tidak melibatkan Kasdi dalam hal menikmati hasil kejahatan.
“Jika memang ada jalannya untuk membebaskan suami saya dari jerat perkara ini, maka doa kami semoga majelis hakim yang mulia diberikan hikmat dan kekuatan dari Allah SWT untuk hal tersebut. Semoga Allah SWT memberikan hikmat dan kekuatan bagi majelis hakim yang mulia dalam mengadili perkara ini,” tandas Erni dalam pernyataannya.
Baca Juga: Bela Tersangka Koruptor SYL, Ternyata Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Rp3,1 M
Berita Terkait
-
Jubir Sebut Airlangga Hartarto Tak Terima Surat Permohonan Jadi Saksi Meringankan SYL
-
Jokowi Ogah Jadi Saksi Meringankan, SYL Hadirkan ASN dan Kader Nasdem
-
Jokowi Tak Akan Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo
-
Netizen Geram! SYL Minta Rekening Dibuka, 'Lebih Baik Potong Tangan'
-
Bela Tersangka Koruptor SYL, Ternyata Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Rp3,1 M
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial
-
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sekolah di Sumbar-Sumut Mulai Normal 100 persen, di Aceh Baru 95 persen
-
Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Perkuat Kualitas SDM
-
Ditekan Tarif Trump, Inggris Pastikan Tidak Akan Mengalah soal Greenland