Suara.com - Istri terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Erni Susanti memberikan pernyataan tertulis pada persidangan sebagai saksi meringankan.
Pernyataan istri mantan Sekretaris Jenderal Kementan itu dibacakan di ruang sidang oleh tim penasehat hukum Kasdi.
Pada pernyataannya, Erni mengatakan bahwa dirinya sekeluarga tidak turut menikmati hasil kejahatan Kasdi yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yaitu mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Saya tidak bisa mengomentari persoalan yang sedang disidangkan dalam perkara ini. Selain karena keawaman kami dalam pokok persoalan perkara ini, juga ketidakpantasan kami dalam mengomentari perkara yang sedang disidangkan,” kata penasehat hukum Kasdi yang membacakan pernyataan tertulis Erni di ruang sidang Pengdilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Namun, satu hal yang saya ketahui adalah suami saya dan keluarga tidak ada menikmati atau menerima manfaat meteril dari peristiwa ini,” tambah dia.
Menurut Erni, Kasdi merintis karirnya dari bawah sejak menjadi honorer hingga Eselon I selama kurang lebih 33 tahun. Untuk itu, dia menilai suaminya sebagai pekerja keras yang mengabdikan diri di Kementan.
Hal itu membuat Erni tak menyangka suaminya turut dijadikan terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan ini.
Dengan begitu, Erni berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bisa segera membebaskan Kasdi dari jerat hukum yang diyakininya tidak melibatkan Kasdi dalam hal menikmati hasil kejahatan.
“Jika memang ada jalannya untuk membebaskan suami saya dari jerat perkara ini, maka doa kami semoga majelis hakim yang mulia diberikan hikmat dan kekuatan dari Allah SWT untuk hal tersebut. Semoga Allah SWT memberikan hikmat dan kekuatan bagi majelis hakim yang mulia dalam mengadili perkara ini,” tandas Erni dalam pernyataannya.
Baca Juga: Bela Tersangka Koruptor SYL, Ternyata Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Rp3,1 M
Berita Terkait
-
Jubir Sebut Airlangga Hartarto Tak Terima Surat Permohonan Jadi Saksi Meringankan SYL
-
Jokowi Ogah Jadi Saksi Meringankan, SYL Hadirkan ASN dan Kader Nasdem
-
Jokowi Tak Akan Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo
-
Netizen Geram! SYL Minta Rekening Dibuka, 'Lebih Baik Potong Tangan'
-
Bela Tersangka Koruptor SYL, Ternyata Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Rp3,1 M
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!