Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menanggapi permintaan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden Joko Widodo bisa menjadi saksi meringankan.
Menurut Dini, Jokowi tidak bisa memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian itu. Sebab, perbuatan SYL dinilai tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai menteri.
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
"Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan," tambah dia.
Untuk itu, Dini menyebut Jokowi tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar terkait tindakan pribadi para pembantunya.
Mau Pihak SYL
Sebelumnya Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, berharap Presiden Joko Widodo bisa menjadi saksi meringankan pada sidang berikutnya.
Hal itu dia sampaikan saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Yang jelas saksi a de charge mungkin sekitar dua kali tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden,” kata Djamal, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Soal Kans Usung Sudaryono untuk Pilgub Jateng 2024, Prabowo: Nanti Ada Waktunya
Selain itu, Djamal menyebut pihaknya mengirimkan surat permohonan untuk menjadi saksi meringankan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
“Pak SYL kan pembantu daripada Presiden ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat masa COVID -19,” ujar Djamal
“Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun juga menteri terkait dengan keadaan tertentu,” tambah dia.
Djamal berharap Jokowi bisa menjadi saksi meringankan SYL karena Jokowi menjadi penanggungjawab tertinggi dari program-program Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan pangan nasional.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Begini Sikap Prabowo Soal Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang
-
Prabowo Sebut Jabar dan Jatim Bisa Tampung 1000 Warga Palestina, Memang Sekarang Jumlah Penduduknya Berapa?
-
Mampukah Jalani Perintah Jokowi Bantu Rakyat Palestina? Legislator Golkar Ungkit Sepak Terjang Prabowo di Timteng
-
Soal Kans Usung Sudaryono untuk Pilgub Jateng 2024, Prabowo: Nanti Ada Waktunya
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Beijing Kirim Pesan Keras ke Indonesia dan Negara-negara ASEAN soal Laut China Selatan
-
Dinsos Sleman: Asesmen Ketat Menanti Orang Tua yang Ingin Jemput Bayi di Penitipan Ilegal
-
Dorong Produktivitas Masyarakat, Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos
-
Tinjau Polresta Kupang, Wamen PANRB: Respons Cepat Polisi Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah