Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menanggapi permintaan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden Joko Widodo bisa menjadi saksi meringankan.
Menurut Dini, Jokowi tidak bisa memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian itu. Sebab, perbuatan SYL dinilai tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai menteri.
"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
"Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan," tambah dia.
Untuk itu, Dini menyebut Jokowi tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar terkait tindakan pribadi para pembantunya.
Mau Pihak SYL
Sebelumnya Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, berharap Presiden Joko Widodo bisa menjadi saksi meringankan pada sidang berikutnya.
Hal itu dia sampaikan saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Yang jelas saksi a de charge mungkin sekitar dua kali tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden,” kata Djamal, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Soal Kans Usung Sudaryono untuk Pilgub Jateng 2024, Prabowo: Nanti Ada Waktunya
Selain itu, Djamal menyebut pihaknya mengirimkan surat permohonan untuk menjadi saksi meringankan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
“Pak SYL kan pembantu daripada Presiden ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat masa COVID -19,” ujar Djamal
“Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun juga menteri terkait dengan keadaan tertentu,” tambah dia.
Djamal berharap Jokowi bisa menjadi saksi meringankan SYL karena Jokowi menjadi penanggungjawab tertinggi dari program-program Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan pangan nasional.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Begini Sikap Prabowo Soal Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang
-
Prabowo Sebut Jabar dan Jatim Bisa Tampung 1000 Warga Palestina, Memang Sekarang Jumlah Penduduknya Berapa?
-
Mampukah Jalani Perintah Jokowi Bantu Rakyat Palestina? Legislator Golkar Ungkit Sepak Terjang Prabowo di Timteng
-
Soal Kans Usung Sudaryono untuk Pilgub Jateng 2024, Prabowo: Nanti Ada Waktunya
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati