Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengaku tidak menerima surat terkait permohonan menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menjelaskan, pihaknya tidak menerima surat permohonan mantan Menteri Pertanian itu untuk meminta Airlangga menjadi saksi meringankan.
"Kita tidak menerima surat apa pun," kata Haryo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Haryo pun enggan berkomentar lebih lanjut soal persidangan tersebut. Sebab, dia mengatakan, Airlangga saat ini sedang dalam rangkaian perjalanan dinas di luar negeri terkait kerja sama ekonomi.
"Kemarin tiga hari meeting Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) ya di Singapura, terus kemudian berlanjut ke Rusia. Sekarang posisi dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat lagi bilateral dengan ekonomi juga," tutur Haryo.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum SYL Djamaludin Keodeoboen mengatakan pihaknya mengirimkan surat permohonan kepada sejumlah tokoh untuk menjadi saksi meringankan bagi kliennya.
Adapun surat tersebut dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
“Pak SYL kan pembantu daripada Presiden ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat masa COVID -19,” ujar Djamal.
“Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun juga menteri terkait dengan keadaan tertentu,” tambah dia.
Djamal berharap Jokowi bisa menjadi saksi meringankan SYL karena Jokowi menjadi penanggungjawab tertinggi dari program-program Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan pangan nasional.
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jokowi Ogah Jadi Saksi Meringankan, SYL Hadirkan ASN dan Kader Nasdem
-
Netizen Geram! SYL Minta Rekening Dibuka, 'Lebih Baik Potong Tangan'
-
Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Masih Periksa Saksi-saksi dari PT Antam
-
Bela Tersangka Koruptor SYL, Ternyata Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Rp3,1 M
-
Curhat Belum Dapat Bayaran dari SYL, Pengacara: Sebetulnya Malu juga Ngomong, Kami Lillahi Ta'ala
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil