Suara.com - Tiga jurnalis berinisial BS, MR, dan IM mengajukan gugatan terkait sengketa ketenagakerjaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (13/6/2024). Mereka menggugat PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia lantaran Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan naungan MNC Group tersebut.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Afwan Purwanto, mengatakan perselisihan berawal dari dua jurnalis PT MNC Okezone Network yakni BS dan MR, serta IM jurnalis PT iNews Digital Indonesia, diminta untuk menandatangani perjanjian bersama terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tak hanya itu, mereka juga tak diberikan kompensasi dan ganti rugi dari perusahaan.
"Upaya PHK sepihak itu dilakukan dengan dalih perusahaan melakukan perubahan strategi bisnis dan efisiensi," ujar Afwan kepada wartawan.
Kemudian, pada Desember 2023, pihak perusahaan memanggil sejumlah pekerja untuk menandatangani Perjanjian Bersama (PB) yang isinya untuk mengakhiri hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja.
PB itu juga melampirkan keterangan surat pengunduran diri yang berlaku pada 1 Januari 2024. Sementara itu, keterangan mengenai kewajiban perusahaan, seperti membayar kompensasi dan ganti rugi dari sisa kontrak, sama sekali tidak tercantum dalam PB itu.
"Tiga Jurnalis tersebut menolak untuk menandatangani PB dan surat pengunduran diri," kata Afwan.
Mereka menolak lantaran tidak memiliki niat sedikit pun untuk berhenti dari pekerjaannya. Para pekerja berkomitmen untuk melanjutkan hubungan kerja sampai berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pekerja dan perusahaan.
Selain upah yang belum dibayar, para pekerja juga menuntut perusahaan membayar kompensasi dengan dalil pekerja masih melakukan pekerjaannya hingga waktu tertentu usai penawaran PB. Adapun besaran kompensasi sesuai dengan upah dibagi 12 bulan dikalikan dengan masa kerja sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Tuntutan lain dari pekerja adalah pengusaha membayar kepada pekerja berupa ganti rugi karena pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, dan TV One
Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi dan kompensasi kepada pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, tiga jurnalis yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah menempuh upaya Bipartit dan Tripartit. Namun tak mendapati kesepakatan.
"Pihak Inews dan Okezone tetap menolak permintaan para Jurnalis," pungkasnya.
Dalam upaya Tripartit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat yang menjadi mediator menganjurkan manajemen PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia membayar kompensasi dan ganti rugi pengakhiran hubungan kerja tiga karyawannya.
Hal itu tertuang dalam surat nomor 1341/KT.03.03 dan 1166/KT.03.03 Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat tertanggal 5 April 2024. Namun, anjuran tersebut tak dilakukan, perusahaan justru menolaknya.
Dalam surat yang diterbitkan itu, Sudin Nakertransgi menyatakan bahwa pekerja wajar mengambil sikap penolakan tersebut. Adapun hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan masih terikat hubungan hukum sebagai pekerja dan pemberi kerja.
Berita Terkait
-
MNC Group Akan Gugat Pemerintah, Nilai Kebijakan Penghentian TV Analog Kontradiktif
-
Izin Dicabut dan Dicap Ilegal, MNC Group Akan Matikan Siaran TV Analog Malam Ini
-
Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, dan TV One
-
Dilantik jadi Komut iNews dan MNC Portal, Hary Tanoe juga Ajak Said Aqil Siradj Gabung ke Perindo?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir