Suara.com - Pakar Hukum Todung Mulya Lubis menyebut bahwa penyitaan barang milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum.
Menurut dia, KPK melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan penyitaan tanpa surat izin dari kepala pengadilan negeri setempat. Terlebih, lanjut dia, KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan barang melalui stafnya, Kusnadi.
“Kalau kita melihat KUHPidana, pasal 38, penyitaan itu kan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri setempat. Ini kan sama sekali tidak ada,” kata Todung, Jumat (14/6/2024).
Dia juga merasa aneh dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Hasto. Padahal, lanjut dia, Hasto masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku selaku tersangka.
Dengan begitu, Todung mengaku telah menyarankan kepada Hasto untuk mengambil upaya hukum berupa praperadilan. Langkah praperadilan dianggap tepat untuk menghadapi penggeledahan dan penyitaan yang dinilai melawan hukum.
“Saya tidak keberatan ada proses hukum terhadap siapapun, tapi proses hukum apapun itu harus dengan menghormati proccess of law,” ujar Todung.
Lebih lanjut, Todung juga menduga adanya politisasi hukum dalam pengusutan perkara Harun Masiku. Terlebih, kasus ini melibatkan seorang sekjen partai sebagai saksi.
“Kalau politik kan bisa dilihat, eh ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini,” ucap Todung.
“Hasto karena dia masih sekjen partai yang masih ada semacam atribut partailah, tapi kalau orang yang tidak punya atribut partai apapun, tidak menjadi pejabat, tidak jadi tokoh terkenal, tokoh masyarakat ya akan jadi bulan bulanan. Nah inilah bahaya negara hukum di Indonesia yang sedang terjadi sekarang ini,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Minta Kader Banteng Terus Berjuang Agar Indonesia Tak Amblas, PDIP Akan Rumuskan Ulang Kurikulum Hukum
-
Kekayaan Firli Bahuri, Eks Ketua KPK Ampuh 7 Bulan Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
-
Ngaku Fokus Nyari tapi Belum Ada Hasil, KPK: Kalau Ada yang Lihat Harun Masiku, Kabari Kami
-
Curhat saat Mahfud MD jadi 'Dosen Dadakan' di PDIP, Hasto Kristiyanto: Hukum Kini Sering Kali Ditunggangi
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Eks Anggota BAIS Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Operasi Liar untuk Diskreditkan Presiden
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Iran Siapkan Cara Baru Bikin Israel Makin Sengsara
-
Indonesia Menuju 300 Juta Penduduk, Siapkah Negara Menghadapinya?
-
Dasco Sebut Tak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite dan Pertamax: Stok BBM Kita Cukup
-
Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok
-
BGN Tegaskan 93 Persen Anggaran MBG Langsung untuk Masyarakat, Bantah Isu Dana Rp335 Triliun
-
Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Polisi Belum Temukan Keterlibatan Warga Sipil
-
DPR Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Dasco: Masyarakat Jangan Panik dan Menimbun
-
Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi