Suara.com - Pakar Hukum Todung Mulya Lubis menyebut bahwa penyitaan barang milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum.
Menurut dia, KPK melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan penyitaan tanpa surat izin dari kepala pengadilan negeri setempat. Terlebih, lanjut dia, KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan barang melalui stafnya, Kusnadi.
“Kalau kita melihat KUHPidana, pasal 38, penyitaan itu kan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri setempat. Ini kan sama sekali tidak ada,” kata Todung, Jumat (14/6/2024).
Dia juga merasa aneh dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Hasto. Padahal, lanjut dia, Hasto masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku selaku tersangka.
Dengan begitu, Todung mengaku telah menyarankan kepada Hasto untuk mengambil upaya hukum berupa praperadilan. Langkah praperadilan dianggap tepat untuk menghadapi penggeledahan dan penyitaan yang dinilai melawan hukum.
“Saya tidak keberatan ada proses hukum terhadap siapapun, tapi proses hukum apapun itu harus dengan menghormati proccess of law,” ujar Todung.
Lebih lanjut, Todung juga menduga adanya politisasi hukum dalam pengusutan perkara Harun Masiku. Terlebih, kasus ini melibatkan seorang sekjen partai sebagai saksi.
“Kalau politik kan bisa dilihat, eh ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini,” ucap Todung.
“Hasto karena dia masih sekjen partai yang masih ada semacam atribut partailah, tapi kalau orang yang tidak punya atribut partai apapun, tidak menjadi pejabat, tidak jadi tokoh terkenal, tokoh masyarakat ya akan jadi bulan bulanan. Nah inilah bahaya negara hukum di Indonesia yang sedang terjadi sekarang ini,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Minta Kader Banteng Terus Berjuang Agar Indonesia Tak Amblas, PDIP Akan Rumuskan Ulang Kurikulum Hukum
-
Kekayaan Firli Bahuri, Eks Ketua KPK Ampuh 7 Bulan Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
-
Ngaku Fokus Nyari tapi Belum Ada Hasil, KPK: Kalau Ada yang Lihat Harun Masiku, Kabari Kami
-
Curhat saat Mahfud MD jadi 'Dosen Dadakan' di PDIP, Hasto Kristiyanto: Hukum Kini Sering Kali Ditunggangi
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong
-
Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
-
Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar