Suara.com - Pakar Hukum Todung Mulya Lubis menyebut bahwa penyitaan barang milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum.
Menurut dia, KPK melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan penyitaan tanpa surat izin dari kepala pengadilan negeri setempat. Terlebih, lanjut dia, KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan barang melalui stafnya, Kusnadi.
“Kalau kita melihat KUHPidana, pasal 38, penyitaan itu kan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri setempat. Ini kan sama sekali tidak ada,” kata Todung, Jumat (14/6/2024).
Dia juga merasa aneh dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Hasto. Padahal, lanjut dia, Hasto masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku selaku tersangka.
Dengan begitu, Todung mengaku telah menyarankan kepada Hasto untuk mengambil upaya hukum berupa praperadilan. Langkah praperadilan dianggap tepat untuk menghadapi penggeledahan dan penyitaan yang dinilai melawan hukum.
“Saya tidak keberatan ada proses hukum terhadap siapapun, tapi proses hukum apapun itu harus dengan menghormati proccess of law,” ujar Todung.
Lebih lanjut, Todung juga menduga adanya politisasi hukum dalam pengusutan perkara Harun Masiku. Terlebih, kasus ini melibatkan seorang sekjen partai sebagai saksi.
“Kalau politik kan bisa dilihat, eh ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini,” ucap Todung.
“Hasto karena dia masih sekjen partai yang masih ada semacam atribut partailah, tapi kalau orang yang tidak punya atribut partai apapun, tidak menjadi pejabat, tidak jadi tokoh terkenal, tokoh masyarakat ya akan jadi bulan bulanan. Nah inilah bahaya negara hukum di Indonesia yang sedang terjadi sekarang ini,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Minta Kader Banteng Terus Berjuang Agar Indonesia Tak Amblas, PDIP Akan Rumuskan Ulang Kurikulum Hukum
-
Kekayaan Firli Bahuri, Eks Ketua KPK Ampuh 7 Bulan Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
-
Ngaku Fokus Nyari tapi Belum Ada Hasil, KPK: Kalau Ada yang Lihat Harun Masiku, Kabari Kami
-
Curhat saat Mahfud MD jadi 'Dosen Dadakan' di PDIP, Hasto Kristiyanto: Hukum Kini Sering Kali Ditunggangi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir