Suara.com - Nama penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti kini menjadi sorotan publik yang mendapatkan serangan balik karena menyita barang bawaan seperti dokumen dan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari tangan stafnya, Kusnaidi. Pasalnya, penyidik lembaga antirasuah itu dilaporkan ke Dewas KPK buntut penyitaan terhadap barang pribadi Hasto saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap Harun Masiku, beberapa waktu lalu.
Perihal polemik itu, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno ikut mempertanyakan alasan penyitaan barang pribadi Hasto Kristiyanto oleh AKPB Rossa Purbo. Bahkan, dia menganggap tindakan AKPB Rossa terhadap Hasto dan stafnya bisa menjadi blunder terhadap penyidik tersebut karena seolah ada jebakan terhadap Hasto yang berstatus saksi saat diperiksa di KPK.
Awalnya, Oegroseno menceritakan soal sanksi etik yang dijatuhkan kepada anggota Polri kala dirinya masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Menurutnya, sanksi itu dijatuhkan karena anggota Polri itu dianggap terbukti telah menjebak seseorang yang masih berstatus saksi.
"Jadi, sebetulnya kejadian seperti ini dulu pernah terjadi pada 2009 kira-kira gitu. Itu seorang saksi diperiksa kemudian diperiksanya di tempat yang bukan semestinya, harusnya kan diperiksa di tempat yang sudah dijelaskan, ya" kata Oegroseno dikutip pada Minggu (16/6/2024).
Menurutnya, saksi sebenarnya bisa mengajukan tempat pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Saksi juga berhak menolak tempat yang diajukan saksi apabila merasa lokasi tidak aman.
"Dan saksi juga tidak boleh digeledah, dulu terjadi 2009 itu, juga digeledah seolah ditemukan narkoba di situ, loh," katanya.
Dia pun kembali mengungkit tindakan AKPB Rossa yang menyita barang pribadi Hasto dan penggeledahan badan terhadap anak buahnya itu.
"Nah, sekarang kalau misalnya seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto, sekarang yang dicari apa dari saksi ini, kan, keterangan saksi. Kenapa harus disita barangnya, digeledah?" kata Oegroseno.
"Nah, ini kan tidak ada aturannya seperti itu, gitu loh, ya, kan. Terus yang diambil barang-barang yang berharga, ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Koar-koar soal Arogansi Kekuasaan, Seruan Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Lawan Hukum Kolonial!
Perihal apa yang dialami Hasto dan stafnya, Oegroseno pun menyamakan tindakan penyidik KPK bisa melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan," katanya.
Menurutnya, aparat penegak hukum bahkan tidak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang yang bertarus sebagai tersangka. Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.
"Waktu saya ikut pendidikan di Amerika Serikat saja, itu ada tentang masalah ke-propam-an. Jadi, pada saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya, kemudian polisi itu membaca hape istri tersangka, itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan," ceritanya.
"Bagi saya kalau KPK mengambil langkah-langkah seperti itu apakah di UU juga diatur, UU KPK loh, ya, tetapi kalau di hukum acara pidana itu saya rasa enggak ada. Kalau ada UU khusus ya silakan, tetapi itu UU-nya yang salah menurut saya dan harus diperbaiki," jelasnya.
Dia pun menduga tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan AKPB Rosso itu untuk menjebak Hasto.
Berita Terkait
-
Sita Barang Hasto dan Staf, Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Rossa Purbo Bisa Dipidana dan Diproses Etik
-
Masinton Geram Hasto Dan Stafnya Digeledah Dan Disita Barangnya Di KPK: Praktik Konyol!
-
Koar-koar soal Arogansi Kekuasaan, Seruan Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Lawan Hukum Kolonial!
-
Curhat saat Mahfud MD jadi 'Dosen Dadakan' di PDIP, Hasto Kristiyanto: Hukum Kini Sering Kali Ditunggangi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?
-
MBG Bau Tengik, Plastik Mahal! Jeritan Pedagang Tanah Abang di Tengah Demo BGN
-
Amnesty Bongkar Dugaan Operasi Sistematis Israel Hapus Jejak Palestina di Tepi Barat
-
Cegah Perjudian! Kapolri Aktifkan Satgas Antimafia Bola Jelang Piala Dunia 2026
-
Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Lawan Krisis Iklim, Pemuda Lereng Merapi Boyolali Sulap Peternakan Domba Jadi Nol Limbah