Sementara itu, di hari yang sama, Minggu (9/6/2024) sekira pukul 11.55 WIB, jasad AM ditemukan. Saat ditemukan kondisi AM dalam kondisi yang mengenaskan.
“AM ditemukan dengan kondisi luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri, luka lebam di bagian punggung, luka lebam di bagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga,” beber Indira.
AM kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi. Dari hasil autopsi yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat, AM tewas secara tidak wajar dengan cara yang belum ditentukan.
“Di sisi lain, keluarga korban mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang inisial H, bahwa korban AM meninggal akibat tulang rusuk patah enam buah dan robek di bagian paru-paru,” ungkap Indira.
Atas temuan itu, ayah korban langsung membuat laporan ke Polresta Padang yang teregiater dalam laporan polisi: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
“LBH Padang telah melakukan investigasi dan kami mendapatkan fakta, jika anak-anak ini dituduh akan melakukan tawuran diduga oleh Tim Sabhara Polda Sumatera Barat. Mestinya polisi menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam hal ini bukan melakukan penyiksaan,” terang Indira.
Selain AM, ada remaja dan anak yang disiksa juga oleh aparat lantaran dituduh terlibat tawuran. Ada lima orang anak dan dua orang dewasa yang mendapat penyiksaan serupa.
“Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor ataupun langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok ditubuh korban. Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis,” jelasnya.
Atas kejadian ini, LBH Padang dengan tegas mengecam segala peristiwa yang melanggar hukum dan HAM.
Baca Juga: Akui Keaslian Video, Delapan Prajurit TNI Ditahan Terkait Kasus Penyiksaan Anggota OPM di Papua
“Kami tegaskan polisi yang melakukan penyiksaan terhadap anak-anak adalah PENJAHAT HAM yang pantas untuk dipecat dari korps kepolisian,” katanya.
Kapolda Sumut diminta untuk memproses hukum kepada seluruh anggota polisi yang terlibat dalam melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa.
“Mendesak Kapolda Sumbar untuk melakukan evaluasi metode dan pendekatan untuk tindakan preventif terjadinya tawuran di Kota Padang. Penggunaan kekerasan dan penyiksaan adalah kesalahan fatal dalam mengatasi tawuran,” katanya.
Selain mendesak pihak kepolisian, LBH juga mendesak Komnas HAM perwakilan Sumbar memastikan setiap proses hukum dalam kasus pelanggaran HAM.
“Agar setiap proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan transparans yang memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Pihak keluarga korban juga meminta agar pihak kepolisian mencari pelaku yang dengan tega menyiksa AM hingga tewas
Berita Terkait
-
Cara BUMN Dongkrak Ekonomi Daerah Lewat Produk UMKM Unggulan
-
Borong Pemain Baru, Semen Padang Resmi Boyong 6 Nama Lokal
-
Skuad Makin Lengkap, Semen Padang Resmi Datangkan Miswar Saputra
-
Kisah Marcio Souza Eks Persib: Dulu Mualaf Kini Pindah Agama dan Punya Istri Baru
-
HIPMI FESTIVAL: Kegiatan Pengusaha Muda Universitas Negeri Padang
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara