Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, bahwa putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.
Pernyataan itu merupakan salah satu pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding perlawanan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela Gazalba Saleh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2024).
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat … karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan," kata Subachran.
Adapun dalam pertimbangan hukum putusan sela Gazalba Saleh, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyampaikan pertimbangan hukum itu karena sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal) dan dominus litis (pengendali perkara), hanya Jaksa Agung yang menjadi penuntut umum tunggal yang berwenang melakukan penuntutan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum tersebut. Dalam hal ini, majelis hakim pengadilan tinggi mempertimbangkan beberapa ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, diatur bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
"Kewenangan sebagaimana ketentuan tersebut di antaranya adalah melakukan penuntutan tindak pidana korupsi," imbuh Subachran.
Selain itu, sambung Hakim Ketua, Undang-Undang KPK juga telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penuntut adalah JPU yang melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kejanggalan di Balik Putusan Hakim Kembali Bebaskan Gazalba Saleh Dari Jeratan Korupsi
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur bahwa jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki dan mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan.
"Begitu pula penuntut umum yang ditugaskan di KPK merupakan seorang jaksa yang berasal dari instansi asal, yaitu Kejaksaan RI dengan penugasan khusus dari Jaksa Agung," tutur Subachran.
Atas pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding perlawanan KPK. Pengadilan tinggi juga membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara Gazalba Saleh, sekaligus memerintahkan agar perkara yang bersangkutan tetap dilanjutkan.
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," ujar Subachran. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kejanggalan di Balik Putusan Hakim Kembali Bebaskan Gazalba Saleh Dari Jeratan Korupsi
-
Hattrick! Tiga Kali Gazalba Saleh Lolos dari Jeratan Hukum Gratifikasi dan TPPU
-
Gazalba Saleh Kembali Lolos Dari Jerat Hukum: "Bukti Kekacauan Dari Revisi UU KPK"
-
Sebut Tak Masuk Akal Gazalba Saleh Dibebaskan, Eks Penyelidik KPK: Awal Kekacauan Ini Adalah...
-
Putusan PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh Disebut Bikin Perkara Lain di KPK Mandek
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno