Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, bahwa putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.
Pernyataan itu merupakan salah satu pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding perlawanan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan sela Gazalba Saleh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2024).
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat … karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan," kata Subachran.
Adapun dalam pertimbangan hukum putusan sela Gazalba Saleh, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyampaikan pertimbangan hukum itu karena sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal) dan dominus litis (pengendali perkara), hanya Jaksa Agung yang menjadi penuntut umum tunggal yang berwenang melakukan penuntutan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum tersebut. Dalam hal ini, majelis hakim pengadilan tinggi mempertimbangkan beberapa ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, diatur bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
"Kewenangan sebagaimana ketentuan tersebut di antaranya adalah melakukan penuntutan tindak pidana korupsi," imbuh Subachran.
Selain itu, sambung Hakim Ketua, Undang-Undang KPK juga telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penuntut adalah JPU yang melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kejanggalan di Balik Putusan Hakim Kembali Bebaskan Gazalba Saleh Dari Jeratan Korupsi
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur bahwa jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki dan mengisi jabatan di luar instansi kejaksaan.
"Begitu pula penuntut umum yang ditugaskan di KPK merupakan seorang jaksa yang berasal dari instansi asal, yaitu Kejaksaan RI dengan penugasan khusus dari Jaksa Agung," tutur Subachran.
Atas pertimbangan hukum tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding perlawanan KPK. Pengadilan tinggi juga membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta terkait perkara Gazalba Saleh, sekaligus memerintahkan agar perkara yang bersangkutan tetap dilanjutkan.
"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo," ujar Subachran. (Sumber: Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kejanggalan di Balik Putusan Hakim Kembali Bebaskan Gazalba Saleh Dari Jeratan Korupsi
-
Hattrick! Tiga Kali Gazalba Saleh Lolos dari Jeratan Hukum Gratifikasi dan TPPU
-
Gazalba Saleh Kembali Lolos Dari Jerat Hukum: "Bukti Kekacauan Dari Revisi UU KPK"
-
Sebut Tak Masuk Akal Gazalba Saleh Dibebaskan, Eks Penyelidik KPK: Awal Kekacauan Ini Adalah...
-
Putusan PN Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh Disebut Bikin Perkara Lain di KPK Mandek
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam
-
Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami
-
Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya
-
Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto
-
Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!
-
Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan
-
Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi
-
Niat Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan: Lengkap dengan Bacaan Latin, Arti, dan Jadwalnya di Tahun 2026
-
Misteri Kunci Hilang Terjawab: Sebulan Diincar, Mobil Avanza di Bandar Lampung Raib Digasak
-
Stop 'Pencet Setuju' Tanpa Baca! Inovasi Layanan Jadi Kunci Agar Kuota Internet Gak Hangus