Suara.com - Imbas mangkir di sidang praperadilan pada Senin (24/6/2024) kemarin, Polda Jawa Barat (Jabar) dilaporkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan ke Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto. Pengaduan itu dilakukan pengacara Pegi Setiawan di Kemenko Polhukam, Selasa (25/6/2024).
Menurutnya, alasan pelaporan Polda Jabar usai mangkir bersidang karena Hadi Tjahjanto juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas.
"Kebetulan pak menteri ini kan ketua Kompolnas, saya menyampaikan di sini saya minta agar dia (Hadi Tjahjanto) menegur Polda Jawa Barat," kata Marwan dikutip dari Antara, Selasa.
Iswandi mengaku menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Pegi.
Padahal, kata dia, sidang praperadilan bagi Pegi merupakan hal yang penting untuk memperdebatkan status tersangka yang disematkan Polda Jabar kepada kliennya.
"Ini kan men-tersangka-kan, penahanan benar atau tidak, men-tersangka-kan benar atau tidak, argumen kami berbeda, argumen Polda berbeda makanya kita adu di praperadilan," kata Marwan.
Hal ini tersebut, menurut Marwan, menunjukan ketidakbecusan Polda Jabar dalam menangani kasus pembunuhan Vina.
Dengan adanya upaya ini, Marwan berharap Polda Jabar mau meladeni sidang praperadilan lanjutan yang diperkirakan akan digelar pada 1 Juli 2024 mendatang.
Sebelumnya, sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi atas kasus pembunuhan Vina yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6) ditunda.
Baca Juga: Polda Jabar Mangkir Sidang Praperadilan Pegi, Kamaruddin Simanjuntak Kasih Pernyataan Menohok
Penundaan itu dilakukan lantaran pihak termohon yakni Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.
Jika Polda Jawab Barat tidak hadir lagi dalam sidang praperadilan tanggal 1 Juli 2024 mendatang, maka persidangan perkara pembunuhan Vina dengan Pegi sebagai terdakwa akan tetap dilanjutkan.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Jabar Mangkir Sidang Praperadilan Pegi, Kamaruddin Simanjuntak Kasih Pernyataan Menohok
-
Sosok Reza Indragiri, Psikolog Forensik Soroti Kejanggalan Kasus Vina Cirebon
-
Bakal Balas Tuduhan Polda Jabar di Sidang Praperadilan, Pengacara Optimis Pegi Setiawan Bebas
-
Segera Masuk Babak Baru, Pegi Perong Besok Dibawa ke Jaksa buat Diadili di Kasus Vina Cirebon
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua