Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dikeluhkan warga. Sidak ini molor sepekan dari waktu tujuh hari yang diminta Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi untuk menyelesaikannya.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid mengakui sidak kali ini molor dari jadwal yang ditetapkan. Sebab, belakangan Pemkot tengah fokus mengurus berbagai rangkaian acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta, termasuk Jakarta International Marathon (JAKIM).
"Teman-teman yang datang ini dapat tugas dari pak Sekreteris Kota (Seko) Jaksel Senin kemarin. Memang kita sepakati jalannya hari Kamis ini. Kemarin kan sibuk itu JAKIM," ujar Mumu di lokasi, Kamis (27/6/2024).
Dalam sidak itu, ada dua restoran yang dikeluhkan warga, yakni Solo Ristorante di Jalan Wijaya VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II. Keduanya mengklaim memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, terdapat sejumlah kekurangan yang perlu disesuaikan kedua restoran itu. Pemkot pun akan melakukan tindak lanjut dalam sepekan ke depan usai melapor ke Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin.
"Kami selain sidak, cek lokasi, monitor juga bagian dari edukasi ke teman-teman pelaku usaha yang membina ya, menginformasikan aturan mainnya seperti apa," ucapnya.
Reaksi Warga
Menanggapi sidak Pemkot Jaksel, Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin alias Icang menyebut Pemkot Jaksel harus mempertimbangkan aspirasi warga yang sudah resah dengan keberadaan dua restoran itu. Meski sudah ada izin OSS, warga disebutnya sudah sering menyampaikan keluhan atas operasional tempat usaha itu.
"Jika mengacu kepada kenyamanan untuk bertempat tinggal sangat mengganggu fungsi lingkungan hunian yang asri," ucap Icang.
Baca Juga: Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga, Ini Temuannya
Icang juga mengungkap sebenarnya wilayahnya ini merupakan kawasan subzonasi R-2 berkode TPZ yang berfungsi untuk pemugaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.
Karena itu, sesuai amanat pengaturan zonasi yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, maka perlu pengelolaan pemanfaatan sesuai ruang -ruang kawasan cagar budaya.
"Untuk itu kami warga Melawai menganjurkan, agar pemanfaatan ruang terbatas di kawasan cagar budaya harus tetap menggunakan administrasi berupa persetujuan tertulis dari masyarakat sekitar dan mendapat validitas dari penanggungjawab wilayah seperti RT, RW dan Lurah setempat," pintanya.
Apalagi, Icang juga mengingatkan pemasukan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga RW 01 Melawai juga terbilang besar. Apalagi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di wilayah itu sangat tinggi.
"Pemda harus juga menghargai hak-hak warga yang selama ini telah berkontribusi membayar PBB untuk menambah PAD yang sangat besar khususnya di Lingkungan RW 01, jika dibandingkan dgn pajak atau retribusi yang diterima dari dua restoran yang ada," lanjutnya.
"Kami tetap menunggu tindakan dan langkah apa yang akan diambil Pemkot terhadap dua kafe tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga, Ini Temuannya
-
Parkir Liar di Melawai Bikin Resah Warga, Jukir Klaim Punya Surat Tugas Dishub
-
Serobot Permukiman hingga Jual Miras, Aksi Warga Protes Izin Restoran Mewah di Melawai Jaksel: Mereka Bertele-tele!
-
Parkir Liar hingga Operasional Restoran di Perumahan Melawai Bikin Resah Warga
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik