Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dua restoran di RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dikeluhkan warga. Sidak ini molor sepekan dari waktu tujuh hari yang diminta Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi untuk menyelesaikannya.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid mengakui sidak kali ini molor dari jadwal yang ditetapkan. Sebab, belakangan Pemkot tengah fokus mengurus berbagai rangkaian acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta, termasuk Jakarta International Marathon (JAKIM).
"Teman-teman yang datang ini dapat tugas dari pak Sekreteris Kota (Seko) Jaksel Senin kemarin. Memang kita sepakati jalannya hari Kamis ini. Kemarin kan sibuk itu JAKIM," ujar Mumu di lokasi, Kamis (27/6/2024).
Dalam sidak itu, ada dua restoran yang dikeluhkan warga, yakni Solo Ristorante di Jalan Wijaya VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II. Keduanya mengklaim memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, terdapat sejumlah kekurangan yang perlu disesuaikan kedua restoran itu. Pemkot pun akan melakukan tindak lanjut dalam sepekan ke depan usai melapor ke Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin.
"Kami selain sidak, cek lokasi, monitor juga bagian dari edukasi ke teman-teman pelaku usaha yang membina ya, menginformasikan aturan mainnya seperti apa," ucapnya.
Reaksi Warga
Menanggapi sidak Pemkot Jaksel, Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin alias Icang menyebut Pemkot Jaksel harus mempertimbangkan aspirasi warga yang sudah resah dengan keberadaan dua restoran itu. Meski sudah ada izin OSS, warga disebutnya sudah sering menyampaikan keluhan atas operasional tempat usaha itu.
"Jika mengacu kepada kenyamanan untuk bertempat tinggal sangat mengganggu fungsi lingkungan hunian yang asri," ucap Icang.
Baca Juga: Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga, Ini Temuannya
Icang juga mengungkap sebenarnya wilayahnya ini merupakan kawasan subzonasi R-2 berkode TPZ yang berfungsi untuk pemugaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.
Karena itu, sesuai amanat pengaturan zonasi yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, maka perlu pengelolaan pemanfaatan sesuai ruang -ruang kawasan cagar budaya.
"Untuk itu kami warga Melawai menganjurkan, agar pemanfaatan ruang terbatas di kawasan cagar budaya harus tetap menggunakan administrasi berupa persetujuan tertulis dari masyarakat sekitar dan mendapat validitas dari penanggungjawab wilayah seperti RT, RW dan Lurah setempat," pintanya.
Apalagi, Icang juga mengingatkan pemasukan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga RW 01 Melawai juga terbilang besar. Apalagi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di wilayah itu sangat tinggi.
"Pemda harus juga menghargai hak-hak warga yang selama ini telah berkontribusi membayar PBB untuk menambah PAD yang sangat besar khususnya di Lingkungan RW 01, jika dibandingkan dgn pajak atau retribusi yang diterima dari dua restoran yang ada," lanjutnya.
"Kami tetap menunggu tindakan dan langkah apa yang akan diambil Pemkot terhadap dua kafe tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga, Ini Temuannya
-
Parkir Liar di Melawai Bikin Resah Warga, Jukir Klaim Punya Surat Tugas Dishub
-
Serobot Permukiman hingga Jual Miras, Aksi Warga Protes Izin Restoran Mewah di Melawai Jaksel: Mereka Bertele-tele!
-
Parkir Liar hingga Operasional Restoran di Perumahan Melawai Bikin Resah Warga
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana