Suara.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan tanggapan soal aturan usia muda calon kepala daerah.
KPU dalam aturan terbarunya menyampaikan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 harus sudah berusia 30 tahun saat pelantikan 1 Januari 2025.
Sedangkan usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Sebetulnya aturan-aturan terkait usia di zaman Pak Harto lebih membawa kepentingan umum. Calon Bupati/Walikota minimal 30 tahun, Gubernur 35 tahun dan Calon Presiden/Wakil Presiden minimal 40 tahun," katanya dalam cuitan di akun X, dilihat Selasa (2/7/2024).
Mardani mengatakan kondisi kejiwaan berbeda dengan fisik atau aksesoris yang tidak bisa dikarbit.
"Sekarang ini umumnya baru selesai kuliah 22 atau 23 tahun. Jadi biarkan semua menikmati proses. Kejiwaan itu beda dengan fisik atau asesoris, tidak bisa dikarbit dan instan. Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima yang belum matang," mirisnya.
Mardani menilai memang mendorong anak muda wajib, tapi ingat Indonesia ini bangsa yang besar, sangat beragam dan penuh kompleksitas.
"Tapi residu demokrasi memang niscaya membuat anak tokoh, apalagi anak Presiden, sangat populer. Dengan kontestasi yang tidak menyediakan kedalaman atau pentingnya rekam jejak semua jadi mungkin. Tapi, jika tidak hati-hati bangsa ini bisa dalam bahaya," ungkapnya.
Mardani menjelaskan bahwa siapapun nanti yang maju di Pilkada tetap dipersilahkan asal siap berkompetisi secara adil.
"Siapapun nanti yang maju di Jakarta, selama sesuai aturan monggo. @aniesbaswedan dan @PKSejahtera siap berkompetisi secara adil. Kita punya pengalaman menang dengan elegan di 2017," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Podcast: Korupsi Politik dan Penyimpangan Kekuasaan di Balik Penegakan Hukum
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Habibie dan Etika Politik yang Hilang:Ketika Negara Menjadi Utang Politik
-
DeepTalk Podcast: Hukum Acara Jadi Benteng atau Alat Kekuasaan? Tonton Analisis Tajam Feri Amsari
-
Golkar Dukung Penuh Diplomasi 'Mengalir Tak Hanyut' Prabowo di AS
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?