Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyebut Polda Sumatera Barat (Sumbar) menutup kasus kematian Afif Maulana tanpa memberi tahu pihak keluarga.
Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut langkah Polda Sumbar untuk menutup kasus ini dilakukan secara sepihak tanpa ada komunikasi dengan keluarga Afif. Dia menyebut pihak kepolisian bahkan tidak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada keluarga.
“Iya belum pernah memberitahukan ke keluarga” kata Indira di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Menurut Indira, kasus kematian Afif diproses tak sesuai prosedur dan tidak sepatutnya ditutup kepolisian. Terlebih, dia menyebut masih banyak saksi yang belum diperiksa oleh kepolisian dalam perkara kliennya.
“Kami identifikasi ada sekitar 16 lagi saksi yang belum diperiksa. Pertanyaannya belum memeriksa 16 orang, percaya diri sekali menutup kasus. Aneh nggak?” ujar Indira.
“Menurut saya ketika ini ditutup sebenarnya tidak pantas ini ditutup ya, ini tidak sesuai dengan prosedur yang begitu,” tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur YLBHI Muhammad Isnur menegaskan kasus kematian Afif tidak seharusnya ditutup. Sebab, ada peristiwa pidana yang berkaitan dengan peristiwa meninggalnya Afif.
“Menutup penyelidikan ini kan kalau tidak ada peristiwa, tidak ada bukti, atau kemudian bukan tindak pidana. Pemukulan kepada 17 anak ini kan terjadi peristiwanya,” kata Isnur.
“Jadi ini harusnya menjadi rangkaian utuh yang digabungkan menjadi satu peristiwa. Ada yang luka-luka, ada yang meninggal, itu seharusnya satu peristiwa pidana yang dibongkar,” tandas dia.
Baca Juga: LBH Padang Ungkap Alasan Keluarga Siap Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
Versi Polisi
Sebelumnya Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono ikut angkat bicara. Menurutnya, berdasarkan hasil autopsi, Afif meninggal dunia karena paru-parunya tertusuk tulang iganya yang patah.
Adapun hal itu disebabkan benturan keras, tepatnya karena Afif terjatuh setelah melompat dari atas jembatan Kuranji pada 8 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Suharyono, saat kejadian, Afif diduga hendak ikut tawuran. Namun ia dan teman-temannya dibubarkan oleh Tim Sabhara Polda Sumbar.
Kondisi itu diduga membuat Afif panik hingga ia melompat dari atas Jembatan Kuranji. Kapolda Sumbar juga mengakui kalau ada anggotanya yang menendang Afif sebelum melompat.
Suharyono melanjutkan, dugaan penyebab kematian Afif karena jatuh dari Jembatan Kuranji dikuatkan oleh salah satu rekan Afif, yakni Aditia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian