Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memberikan catatan mengenai modus pada kasus dugaan kekerasan yang dilakukan kepolisian, termasuk pada kasus dugaan penganiayaan Afif Maulana.
Indikator pertama yang dicatat Isnur yakni penyangkalan dari pihak kepolisian bila ada oknumnya yang terlibat menjadi pelaku kekerasan.
Bukan hanya pada kasus kematian Afif, penyangkalan pihak kepolisian juga terjadi di awal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Tidak ada unsur di mana curiosity, penasaran. Tidak ada unsur sesuai dengan SOP di mana polisi wajib menyelidiki. Itu jelas pelanggaran SOP kepolisian sejak awal. Tugasnya adalah membongkar, ini nggak, dari awal sudah bilang tidak ada pelanggaran," kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Catatan berikutnya, tidak ada pengungkapan perkara dengan cepat. Isnur menyebut ketika LBH Padang dan keluarga Afif melapor ke Polresta Padang, tidak ada upaya dari kepolisian untuk langsung memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang berikutnya, tidak ada biasanya nih, proses-proses seperti ini hanya menyangkut kode etik kode etik. Susah sekali untuk membawa kasus seperti ini mempidanakan perlakunya,” ujar Isnur.
“Jangankan pembunuhan, pemukulan, penyundutan rokok, apalagi penyetruman, itu adalah semua tindak pidana yang seharusnya seluruh aparat yang melakukan diproses pidana,” tambah dia.
Keempat, Isnur menyebutkan, biasanya kasus kekerasan yang dilakukan polisi ditemukan adanya CCTV yang rusak. Dalam kasus Afif, disebutkan bahwa CCTV Polsek Kuranji mati.
Hal tersebut juga terjadi dalam kasus Sambo, kala itu CCTV di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga rusak pada saat kejadian pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri Ngaku Kerahkan Itwasum dan Propam Mabes Tangani Kasus Kematian Afif Maulana
“Ini kalau kita melihat dalam banyak temuan Ombudsman, ini yang disebut dengan rekayasa. Ini adalah manipulasi, upaya menghilangkan barang bukti,” ucap Isnur.
Proses Visum
Modus lainnya yang diungkap Isnur adalah upaya menghalang-halangi keluarga atau pihak pengacara untuk terlibat dalam proses visum atau autopsi.
“Di kasus Brigadir J, keluarga korban tidak boleh membuka selumbung atau kafan. Langsung dikuburkan. Di kasus ini sama. Tidak boleh difoto. Ada upaya penekanan,” kata Isnur.
“Itu bagian utuh dalam logika kriminologi, dalam logika hukum acara pidana, dalam logika hukum penyidikan. Dia adalah bagian menutup sesuatu yang hendak orang tidak tahu,” lanjut dia.
Catatan keenam, Isnur menyebut penangkapan dengan penyiksaan umumnya dilakukan tanpa ada pendampingan. Padahal, dalam undang-undang perlindungan anak dan peraturan Kapolri disebutkan bahwa penangkapan anak mesti didampingi oleh orang tua, pendamping sosial, dan pengacara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak