Suara.com - Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan bahwa partai berlogo Banteng itu mempertimbangkan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng 2024.
Dikatakan Puan, Kaesang jadi salah satu nama tokoh yang jadi pertimbangan PDIP. "Iya dong. (Kaesang) jadi salah satu pertimbangan," ucap Puan Maharani, Selasa (2/7/2024).
Nama Kaesang jadi salah satu top of mind pemilih di Pilkada Jateng 2024 berdasarkan hasil survei LSI. Puan pun memberikan apresiasi terhadap hal itu.
Bahkan Puan tidak mempermasalahkan nama Kaesang meraih dukungan lebih tinggi dari Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul pada survei tersebut.
"Enggak apa-apa, bagus Kaesang," tambah Puan.
LSI pada Minggu 30 Juni 2024 merilis hasil survei yang dilakukan pada 21-26 Juni 2024. Hasil survei itu menunjukkan sejumlah nama dalam simulasi top of mind mengenai kandidat bakal calon Gubernur Jawa Tengah.
Hasilnya menunjukkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai nama yang paling banyak disebut dengan 5.2 persen, kemudian Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dengan 2,5 persen, kemudian Kader Partai Gerindra yang juga asisten pribadi Prabowo Subianto, Sudaryono dengan 2,1 persen.
Selanjutnya Politikus PDI Perjuangan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dengan 1,8 persen, Bupati Kendal Dico Ganinduto dengan 1,7 persen dan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Meimoen dengan 1,5 persen. Sedangkan kandidat lainnya mendapatkan kurang dari 1 persen pilihan dari responden.
LSI kemudian membuat simulasi semi terbuka dengan memberikan 21 pilihan kepada responden. Hasilnya, Kaesang Pangarep paling banyak dipilih 15,9 persen, Irjen Pol Ahmad Luthfi 12,9 persen, Abdul Wachid 7,8 persen, Raffi Ahmad 6,8 persen, Bambang Wuryanto 5,8 persen, Sudaryono 4,7 persen, Hendrar Prihadi 4,7 persen, dan nama-nama lainnya mendapatkan kurang dari 4 persen pilihan. [Antara]
Baca Juga: Sama-sama Tertarik ke Anies, PKB: Andika Perkasa Belum Ditawarkan PDIP ke Kami
Berita Terkait
-
Sama-sama Tertarik ke Anies, PKB: Andika Perkasa Belum Ditawarkan PDIP ke Kami
-
Buku Catatan Hasto Belum Dikembalikan, KPK Ungkap Alasannya
-
Akui Nama Andika Perkasa Didorong PDIP untuk Pilgub Jakarta, Puan: Apakah Bisa Diterima Partai Lain?
-
Puan Tantang Ketua MKD Sebut Langsung 2 Nama Anggota DPR yang Main Judi Online
-
Respons Bagus Puan soal Survei Kaesang Tokcer di Pilgub Jateng, Bakal Diusung?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3