News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:09 WIB
Ilustrasi Jampidsus Febrie Ardiansyah. [Suara.com/Syahda]
Baca 10 detik
  • Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah penyidik Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana tertentu.
  • Penyidik menyita uang miliaran rupiah di kafe serta emas batangan di rumah pribadi Febrie di Sentul.
  • Febrie membantah kepemilikan kafe dan emas tersebut, sementara pakar hukum menilai penyidikan kepolisian masih belum transparan.

Suara.com - Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendadak mencuat ke permukaan usai dikaitkan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Nama Febrie biasanya santer terdengar berkat pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi kelas kakap. Sejak menjabat sebagai Jampidsus pada 2022, ia telah menangani perkara seperti dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya, dugaan korupsi PT Timah, dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, hingga terbaru dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Tak hanya itu, Febrie yang juga merupakan Kepala Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kerap melakukan penyitaan lahan untuk dikembalikan menjadi kawasan hutan.

Sebelum menjadi Jampidsus, Febrie pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kajati DKI Jakarta.

Namanya Jadi Sorotan

Namun, kini namanya menjadi sorotan setelah Polri melakukan rangkaian penggeledahan di 13 lokasi.

Rangkaian penggeledahan tersebut juga cukup mencengangkan karena penyidik menemukan uang miliaran rupiah di Cafe de'Clan Signature. Semula, banyak pihak mengaitkan kafe tersebut merupakan milik Febrie.

Namun, dalam konferensi pers, Febrie membantah bahwa kafe tersebut merupakan miliknya.

"Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete," kata Febrie saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?

Selanjutnya, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan di dalam koper yang disimpan di rumah tersebut.

Febrie tidak membantah bahwa rumah tersebut merupakan miliknya. Bahkan, ia mengaku rumah itu merupakan rumah pribadinya sejak lama.

Namun, Febrie berkelit bahwa temuan emas tersebut bukan miliknya. Ia mengaku emas yang berada di rumah tersebut merupakan milik seseorang.

"Rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orangnya. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui proses hukum yang sesuai," ujarnya.

Anomali Perkara

Infografis penggeledahan Rumah Mewah Sentul, Cafe de'Clan Cipete hingga Klarifikasi Febrie Ardiansyah. [Suara.com/Syahda]

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menilai penyelidikan yang dilakukan polisi terkesan anomali.

Sebab, meski telah melakukan penggeledahan dan penyitaan, penyidik belum menjelaskan persoalan yang sebenarnya sedang ditangani.

Terlebih, setelah melakukan penyitaan, penyidik seharusnya segera mengumumkan kepemilikan harta yang disita.

“Ini kan harus jelas dulu sebenarnya duduk persoalannya. Yang disita ini urusannya apa? Siapa yang diduga terkait dengan hal ini? Pasal akan diancamkan pidananya apa?,” kata Hery usai dihubungi Suara.com, Jumat (10/7/2026).

“Ini yang gelap sih menurut saya, ya. Gejala itu tidak terjawab dan seakan-akan enggak jelas ini arahnya ke mana,” imbuhnya.

Mengumumkan kepemilikan barang sitaan merupakan kewajiban penyidik. Sebab, penyitaan harus berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Ini pun kita enggak tahu inisialnya siapa. Bukan apa-apa, kewajiban penyidik adalah menjelaskan itu semua dulu. Ya karena kalau bicara tentang penyitaan kan harus yang berkaitan dengan kejahatan. Apakah hasil dari kejahatan, alat untuk menggunakan kejahatan, atau untuk menutup-nutupi kejahatan yang dilakukan,” jelasnya.

Hery khawatir kasus ini menjadi kabur karena sejak awal tidak dijelaskan secara rinci. Jika memang ada keterkaitan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penggeledahan tersebut, penyidik harus menjelaskan apa bentuk keterkaitannya.

“Harusnya jelas-jelas aja, dalam hitungan hari harusnya penyidik sudah berani mendeklarasikan apa hasil temuan dari penyidikannya ya, jangan digantung begini karena kalau digantung begini kasihan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Hery, jangan sampai penggeledahan ini justru menjadi konsumsi liar di masyarakat. Masyarakat akhirnya mengomentari sesuatu yang sebenarnya belum jelas duduk perkaranya.

Sebab, setiap tindakan penegakan hukum pasti diawali dengan proses, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Ya tinggal disampaikan aja di muka publik, enggak susah kok itu. Apakah ada keengganan karena memang benar ada kaitan dengan oknum penegak hukum yang punya jabatan tinggi,” kata Hery.

Jika kepemilikan barang sitaan tidak segera diumumkan, Hery menilai kepolisian tidak menunjukkan profesionalisme dalam penanganan perkara tersebut.

“Ini kan disita sana-sini, digeledah sana-sini, sampai detik ini kita enggak tahu siapa pemiliknya, apa urusannya, enggak tahu kita. Nah ini yang menurut kita, ini kerja-kerja profesional enggak yang begini nih? Menyita tapi enggak jelas begini kan gitu,” jelasnya.

“Bisa dikatakan sekelas Jampidsus saja kalau memang ini adalah Jampidsus. Kalau itu bener gimana dengan rakyat jelata, gimana masyarakat biasa seperti kita-kita ini. Lebih parah lagi berarti prosesnya kan. Yang kayak gini aja enggak pake due process of law, enggak pake aturan hukum yang jelas gitu,” imbuhnya.

Sejak awal, masyarakat, menurut Hery, memang belum sepenuhnya percaya terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dengan adanya peristiwa ini, kepercayaan publik dikhawatirkan akan semakin menurun.

“Ya kalau kita boleh jujur dari dulu orang agak sulit memercayai pemberantasan korupsi di negara ini ya. Dengan keadaan ini malah makin turun lagi kepercayaannya,” pungkasnya.

Load More