Suara.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU usai terbukti bersalah dalam tindak asusila terhadap seorang perempuan.
Keputusan pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP, Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan, mengambulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," terang Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Lebih lanjut dalam pembacaan putusan tersebut disebutkan bahwa Hasyim telah terbukti melakukan tindak pemaksaan hubungan badan terhadap perempuan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Disebutkan hakim bahwa hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023 ketika DKPP menggelar bimbingan teknis di Den Haag.
"Saat itu teradu hadir pada 3 Oktober 2023 menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda," terang anggota DKPP Dewi Pitalolo dalam pembacaan pertimbangan putusan.
"Dalam sidang pemeriksaan, pengadu mengungkapkan malam hari pada 3 Oktober tersebut pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya. Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan itu teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badann," lanjutnya.
"Awalnya pengadu terus menolak tapi teradu terus memaksa. Namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan hingga akhirnya tindakan itu terjadi," imbuhnya.
Dilanjutkan Dewi dalam pembacaan putusan, disebutkan Hasyim secara intens melakukan komunikasi dengan pengadu yang diantaranya menjurus pada tindakan pelecehan hingga pengadu mengalami gangguan kesehatan.
Baca Juga: Pantes Aja Berani Goda Petugas PPLN Belanda, Segini Gaji Hasyim Asy'ari Jadi Ketua KPU
Kisah ketua KPU yang diberhentikan karena melanggar kode etik nyatanya bukan hanya dialami Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU periode sebelumnya yakni Arief Budiman nyatanya juga pernah bernasib sama yakni diberhentikan dari jabatannya karena masalah perempuan.
Arief Budiman diketahui merupakan ketua KPU periode 2017-2022, namun tak sampai waktu purna, ia dicopot dari jabatannya pada Januari 2021.
Pencopotan Arief itu tercantum dalam keputusan sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
Pemberhentian Arief Budiman berawal dari mencuatnya aduan dari seorang bernama Jupri yang mempersoalkan tindakan Arief yang menemani seorang perempuan anggota KPU nonaktif, Evi Novida Ginting Manik saat menggungat Surat Keputusan Presiden Jokowi.
Jupri mengadukan Arief karena posisi Evi Novida Ginting Manik ketika itu sudah diberhentikan oleh DKPP atas aduan calon anggota legislatif DPRD Kalimantan Barat dapil 6 Hendri Makalausc.
Berita Terkait
-
Siasat Licik Ketua KPU Demi Penuhi Hasrat Seks Terbongkar, Bintang Emon Ketawa Ngakak: Ternyata Santai Ubah Aturan
-
7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Janji Nikahi Korban, 'Penjahat Kelamin' Trending
-
Dipecat Gegara Cabul, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Nekat Ubah Aturan PKPU Agar Bisa Setubuhi Korban Asusila
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono