Suara.com - Indonesian Police Watch (IPW) melihat soal dikabulkannya permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan terhadap Polda Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Kota Bandung, merupakan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menganggap jika menangnya gugatan Pegi Setiawan mencerminkan kegagalan Polri sebagai institusi penegak hukum.
“Kegagalan ini bukan hanya kegagalan Dirkrimum Polda Jawa Barat, tapi juga kegagalan institusi karena proses ini kan diasistensi dan supervisi oleh Bareskrim,” kata Sugeng kepada Suara.com saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu memberikan atensi kepada para anggotanya agar seluruh penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berjalan akuntabel, transparan dan profesional.
“Oleh karena itu, yang perlu kemudian menjadi atensi Kapolri, bagaimana bisa dipastikan semua penegakan hukum oleh Polri harus akuntabel, dalam hal ini profesionalisme yang tinggi, transparansi dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan,” jelas Sugeng.
Sugeng juga meminta, agar Pegi mendapatkan keadilan, karena telah menjadi korban penangkapan, penahanan dan kehilangan kebebasan serta nama baik.
“Untuk menegakan keadilan, Pegi berhak atas ganti rugi terkait dengan penangkapan dan penahanannya dan juga kehilangan kebebasan serta nama baik. Oleh karena itu, hal ini perlu dibicarakan. Ini satu pelajaran berharga bagi kepolisian hal-hal yang menjadi sorotan publik menjadi kajian daripada ahli,” beber Sugeng.
Sugeng juga mengapresiasi atas keberanian Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman yang telah mengabulkan permohonan Pegi.
Sugeng berharap semua hakim di Indonesia memiliki integritas dan independensi dalam memeriksa dan mengadili perkara,
“Tidak mudah diintervensi melalui pendekatan sesama penegak hukum, baik polisi maupun jaksa,” tuntas Sugeng.
Pegi Menang Gugat Polda Jabar
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Berita Terkait
-
Pegi Setiawan Menang Gugat Praperadilan, Begini Sentilan Legislator Demokrat ke Polda Jabar
-
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya
-
Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka
-
Keok di Sidang Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan: Kami Patuhi Putusan Pengadilan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana