Suara.com - DPR RI lewat Badan Legislasi (Baleg) mengambil keputusan agar draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dalam perjalanan rapat, 9 fraksi di DPR RI tanpa penolakan dan catatan menyetujui agar hal itu segera dibawa ke paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR.
"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Sembilan fraksi di DPR sebelumnya dimintai pandanganya soal setuju atau tidak agar RUU Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR.
Terlebih agar RUU ini segera bisa dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintaj dan akhirnya setujui.
"Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas ditingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?," tanya Supratman dijawab 'setuju' para anggotanya.
Adapun setelah rapat, Supratman menjelaskan ada beberapa perubahan yang diusulkan dalam RUU Wantimpres. Pertama perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal, satu, menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tdinya itu dewan pertimbangn presiden menjdi dewan pertimbangan agung, darimana berasal, ya itu dari aspirasi keinginn dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna DPR, Salah Satu Agendanya Pengajuan Hak Angket Soal Pengawasan Haji
Menurutnya, meski berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung nanti tugasnya tetap sama seperti Wantimpres.
"Yang kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota wantimpres itu kan cuma 8, sekarang disershkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden," katanya.
Kemudian yang terakhir, kata dia, menyangkut soal syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung.
"Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
DPR Bentuk Pansus Agar Tak Ada Lagi Penyelewengan Kuota Haji, Cak Imin: Rugikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun
-
Palu Diketok Cak Imin, DPR Resmi Gulirkan Hak Angket Pansus Pengawas Haji 2024
-
DPR Bentuk Pansus Angket Haji, Menag Yaqut Siap Ikuti Proses: Sampaikan Apa Adanya
-
Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna DPR, Salah Satu Agendanya Pengajuan Hak Angket Soal Pengawasan Haji
-
Jokowi Sudah Kirim Surpres, RUU TNI-Polri Siap Dikebut DPR?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana