Suara.com - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi terkait pembatalan kelulusan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) Tenaga Kesehatan berijazah D4 Bidan Pendidik formasi Bidan Ahli Tahun 2023.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024) menjelaskan, temuan maladministrasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pada April 2024, hasil permintaan keterangan yang dilakukan pada Mei 2024, dan hasil pemeriksaan lapangan pada Juni 2024.
Adapun aduan terkait pembatalan kelulusan ini dilaporkan oleh Ikatan Bidan Indonesia yang mewakili 532 pelamar yang kelulusannya dibatalkan. Pihak terlapor adalah Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Nakes Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Andi menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua maladministrasi, yaitu penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh BKN dan Kemenkes dalam hal pembatalan kelulusan pelamar berijazah D4 Bidan Pendidik, sehingga mereka tidak memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Ombudsman berpendapat bahwa Dirjen Nakes Kementerian Kesehatan tidak pernah melakukan sosialisasi dan penjelasan terkait SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023 kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda), sehingga menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi kepada peserta seleksi.
Selain itu, Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak konsisten, tidak kompeten, dan diskriminatif dalam mempedomani SE tersebut. Pembatalan kelulusan itu juga dinilai kontra produktif atas mandat Pasal 66 Undang-Undang (UU) ASN.
Atas temuan maladministratif tersebut, sambung dia, Ombudsman mengeluarkan dua perintah tindakan korektif kepada BKN dan Kementerian Kesehatan, yakni mengakomodasi lulusan dalam mengisi formasi dan mengembalikan status kelulusan.
“Intinya, sama dengan yang menjadi harapan para pelapor, yaitu agar mereka kembali mendapatkan status kelulusan karena mereka sebagian, bahkan sudah mendapatkan penetapan NIPPPK dan sudah bekerja,” kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja bagi BKN dan Kemenkes untuk melaksanakan tindakan korektif. Lembaga itu juga meminta agar Menteri Kesehatan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tindakan korektif.
“Dalam waktu 30 hari ke depan, Ombudsman RI tidak akan lepas tangan. Kami akan terus melaksanakan pengawasan,” tambahnya.
Diketahui, sebanyak 532 peserta seleksi CPPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya karena dianggap kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023, lalu mereka yang diwakili oleh Ikatan Bidan Indonesia, mengadukan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI pada April 2024.
Berita Terkait
- 
            
              Jadi Garda Terdepan dalam Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Bidan Harus Diberdayakan dengan Literasi Keuangan
- 
            
              Minta Tebusan Uang 8 Juta Dolar AS, ORI Minta Peretas Pusat Data Nasional Segera Ditangkap: Ganggu Negara Kita!
- 
            
              Eks Penyidik Minta Pimpinan KPK Tegas Sikapi Isu Peleburan Dengan Ombudsman: Jangan Abu-abu!
- 
            
              Boyamin MAKI Tolak KPK dan Ombudsman Dilebur: Jadi Rancu!
- 
            
              Jawab Isu KPK Bakal Dilebur dengan Ombudsman, Nawawi: Pepesan Kosong!
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi