Suara.com - Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, kembali mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024), untuk melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede.
Kedatangan keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky didampingi oleh Dedi Mulyadi, dan pengacara serta organisasi Peradi.
"Hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu. Apakah kesaksiannya benar atau palsu," kata Dedi dikutip dari Antara, Rabu.
Pelaporan terhadap keluarga tujuh terpidana kasus Vina itu terjadi setelah Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan dan diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Mantan Bupati Purwakarta itu menyebut, 7 terpidana yang masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup, dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan, karena kesaksian palsu salah satunya dari saksi Aep dan Dede.
Dedi mengatakan upaya melaporkan untuk menguji kesaksian Aep dan Dede ini sebagai upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan tujuh terpidana.
Dedi pun turut menyinggung soal perlawanan hukum Pegi Setiawan yang kini dibebaskan usai gugatannya dimenangkan hakim.
"Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan 7 terpidana yang hari ini masih mendekap di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," tutur Dedi.
Pak RT Disebut Beri Keterangan Palsu
Sebelumnya, Selasa (25/6), keluarga 7 terpidana Vina Cirebon juga mendatangi Bareskrim Polri melaporkan ketua RT Pasren, terkait kesaksian palsu.
Dedi menyampaikan keyakinannya bahwa 7 terpidana tidak bersalah. Dan siap untuk membela pihak-pihak yang tidak bersalah.
"Saya sudah sampai pada kesimpulan, saya meyakini mereka tidak bersalah, kenapa saya tampil di sini? karena saya ingin membela yang tidak bersalah, memberikan ruang dan jalan agar mereka terbebas tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah," ujar Dedi.
Dedi memastikan, bila 7 terpidana terbebas dari hukuman berdasarkan peninjauan kembali (PK), tidak akan menuntut apa pun pada negara.
"Saya sudah bicara dengan keluarganya, dan saya sampaikan di sini bahwa kekeliruan dalam pandangan kami atau peradilan yang sesat ini pada akhirnya andai kata mereka terbebas hukuman dengan PK, mereka sudah ngomong tidak akan menuntut apa pun pada negara, dan hanya ingin keluarganya bebas," ucap Dedi.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon masih proses membuat laporan ke SPKT Bareskrim Polri. (Antara)
Berita Terkait
-
Pegi Setiawan Bebas! Abdul Pasren, Kahfi, Aep dan Dede Harus Siap-siap Hadapi Ini
-
Keok Lawan Pegi Setiawan di Praperadilan, Polda Jabar Diceramahi Kompolnas, Begini Isinya!
-
Pegi Setiawan Menang Gugat Praperadilan, Begini Sentilan Legislator Demokrat ke Polda Jabar
-
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733