Suara.com - Komnas Perempuan angkat suara tentang kasus pelecehan yang diduga dilakukan dosen pembimbing skripsi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibty meminta agar pihak kampus memproses kasus tersebut hingga memberikan sanksi setimpal kepada dosen tersebut.
"Komnas Perempuan juga mengapresiasi dari pihak UMS yang langsung cepat melakukan upaya-upaya yang terjadi agar kemudian diproses diberikan sanksi," kata Alimatul kepada Suara.com, dihubungi Kamis (11/7/2024).
Terkait sanksi yang sepadan, Alimatul menyampaikan, perlu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 tahun 2021. Di dalamnya diatur tentang tiga jenjang sanksi yang bisa diberlakukan untuk pelaku pelecehan seksual, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
Dia menjelaskan bahwa sanksi ringan berupa teguran. Kemudian sanksi sedang berupa skorsing dan hukuman berat berupa pemberhentian dari institusi setempat. Jenis sanksi tersebut perlu dilihat dari dampak yang dialami pada korban pelecehan.
"Tergantung dari dampak korban yang ditimbulkan. Sebetulnya ini dampaknya apakah merugikan institusi ataupun personal atau juga merugikan bangsa dan negara. Kalau dampaknya semakin luas, dan setiap orang kan beda-beda dampak bagi korban, walaupun hanya kekerasan seksual non verbal, misalnya tapi kalau dia sampai ingin bunuh diri itu bisa jadi bukan hanya sanksi ringan," jelasnya.
"Jadi kita harus lihat dulu bagaimana level dampak yang dialami juga sangkutannya terhadap institusional dan negara ini," ujar Alimatul.
Terkait hal tersebut, pihak UMS langsung lakukan penyelidikan internal setelah kasus pelecehan itu viral di media sosial. Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna mengatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim untuk menyelidiki kebenaran hal tersebut melalui Komite Disiplin UMS.
"Ketika ada kasus, kita punya proses transparan. Dan yang diadukan itu sudah diklarifikasi, dipanggil mulai dari tingkat Prodi hingga Fakultas kemarin siangm" kata Sutrisna, Selasa (9/7/2024) siang.
Baca Juga: Trauma Berat! Tak Kuat Ungkap Aksi Cabul Eks Dosen UNG di Sidang, Korban Histeris hingga Pingsan
"Fakultas sudah membuat surat ke rektorat, nanti dari pak Rektor melihat hasil Berita Acara itu nanti apakah akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar dilanjutkan di sidang Komite Disiplin," katanya.
Sutrisna menambahkan, pihaknya mengaku prihatin atas munculnya kabar tersebut. Terkait adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan masih memerlukan proses pendalaman.
Berita Terkait
-
Sebelumnya Ngaku Salah, Dosen Unpar yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Kini Malah Sebut Tak Bisa Dinyatakan Bersalah
-
Viral Pelecehan Seksual HR di LinkedIn, Pelaku Kini Terancam Kehilangan Pekerjaan
-
Diduga Terima Pelecehan Seksual oleh Teman Suaminya, Wanita di Palembang jadi Tersangka karena Membela Diri
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap