Suara.com - Komnas Perempuan angkat suara tentang kasus pelecehan yang diduga dilakukan dosen pembimbing skripsi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibty meminta agar pihak kampus memproses kasus tersebut hingga memberikan sanksi setimpal kepada dosen tersebut.
"Komnas Perempuan juga mengapresiasi dari pihak UMS yang langsung cepat melakukan upaya-upaya yang terjadi agar kemudian diproses diberikan sanksi," kata Alimatul kepada Suara.com, dihubungi Kamis (11/7/2024).
Terkait sanksi yang sepadan, Alimatul menyampaikan, perlu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 tahun 2021. Di dalamnya diatur tentang tiga jenjang sanksi yang bisa diberlakukan untuk pelaku pelecehan seksual, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
Dia menjelaskan bahwa sanksi ringan berupa teguran. Kemudian sanksi sedang berupa skorsing dan hukuman berat berupa pemberhentian dari institusi setempat. Jenis sanksi tersebut perlu dilihat dari dampak yang dialami pada korban pelecehan.
"Tergantung dari dampak korban yang ditimbulkan. Sebetulnya ini dampaknya apakah merugikan institusi ataupun personal atau juga merugikan bangsa dan negara. Kalau dampaknya semakin luas, dan setiap orang kan beda-beda dampak bagi korban, walaupun hanya kekerasan seksual non verbal, misalnya tapi kalau dia sampai ingin bunuh diri itu bisa jadi bukan hanya sanksi ringan," jelasnya.
"Jadi kita harus lihat dulu bagaimana level dampak yang dialami juga sangkutannya terhadap institusional dan negara ini," ujar Alimatul.
Terkait hal tersebut, pihak UMS langsung lakukan penyelidikan internal setelah kasus pelecehan itu viral di media sosial. Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna mengatakan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim untuk menyelidiki kebenaran hal tersebut melalui Komite Disiplin UMS.
"Ketika ada kasus, kita punya proses transparan. Dan yang diadukan itu sudah diklarifikasi, dipanggil mulai dari tingkat Prodi hingga Fakultas kemarin siangm" kata Sutrisna, Selasa (9/7/2024) siang.
Baca Juga: Trauma Berat! Tak Kuat Ungkap Aksi Cabul Eks Dosen UNG di Sidang, Korban Histeris hingga Pingsan
"Fakultas sudah membuat surat ke rektorat, nanti dari pak Rektor melihat hasil Berita Acara itu nanti apakah akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar dilanjutkan di sidang Komite Disiplin," katanya.
Sutrisna menambahkan, pihaknya mengaku prihatin atas munculnya kabar tersebut. Terkait adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan masih memerlukan proses pendalaman.
Berita Terkait
-
Sebelumnya Ngaku Salah, Dosen Unpar yang Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Kini Malah Sebut Tak Bisa Dinyatakan Bersalah
-
Viral Pelecehan Seksual HR di LinkedIn, Pelaku Kini Terancam Kehilangan Pekerjaan
-
Diduga Terima Pelecehan Seksual oleh Teman Suaminya, Wanita di Palembang jadi Tersangka karena Membela Diri
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap