Suara.com - Seorang wanita korban kekerasan seksual mantan dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mendadak pingsan usai dihadirkan sebagai saksi kunci di persidangan, Rabu (10/7/2024). Pemicu saksi kunci itu pingsan karena masih trauma dengan tindakan cabul terdakwa RS.
Hal itu diungkapkan anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Ichsan Gorontalo Misrawati Puspa seusai sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo.
"Saat keluar dari ruang persidangan, saksi tiba-tiba histeris, terdiam, kemudian pingsan. Kami bawa ke ruang jaksa sampai dia sadar lagi," katanya dikutip dari Antara, Rabu malam.
Menurutnya sehari sebelum persidangan, saksi kunci yang juga merupakan salah satu korban kekerasan seksual yang dilakukan RS itu, juga menunjukkan gejala tertekan dan trauma.
"Ini menunjukkan bahwa saksi sangat trauma, apalagi ini momen di mana dia bertemu langsung dengan pelaku dan menceritakan kembali hal-hal yang dialaminya selama ini. Tapi saksi menguatkan diri sepanjang sidang dan bisa menjawab semua pertanyaan," katanya.
Dalam persidangan tersebut, saksi kunci juga didampingi langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI).
"Sidang hari ini berjalan lancar, korban atau saksi ini juga bisa memberikan keterangan ya walaupun kadang terbata-bata atau menangis, tapi dia bisa menjelaskan semua yang ditanyakan oleh hakim, jaksa, dan pengacara," kata Penata Perlindungan Saksi dan Korban Biro PHSK LPSK RI Acik Amaliyah.
Sebelumnya LPSK juga mendampingi seorang korban pada kasus yang sama dalam persidangan, Selasa (9/7).
RS merupakan dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh pihak kampus, setelah Satgas PPKS UNG menerima dan memproses laporan dari seorang korban.
RS kemudian pindah mengajar di Universitas Ichsan dan akhirnya juga diberhentikan karena satgas PPKS di kampus itu juga menerima laporan adanya tindak kekerasan seksual terhadap korban lainnya.
Kasus kekerasan seksual oleh RS dilaporkan ke Kepolisian pada Juli 2023, hingga RS ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Lecehkan Sejumlah Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Cabul di Unram Resmi Dipecat
-
7 Fakta Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Diiming-imingi Uang Belasan Juta oleh Akun Facebook
-
Sidang Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Digelar Pagi di DKPP, Pihak Korban Akan Hadirkan Ahli Ini
-
Sempat Ditolak Karena Pemilu, Eks Ketua PSI Jakbar Terduga Pelaku Rudapaksa Resmi Dipolisikan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Danantara Ingatkan Semua Pihak Jaga Ekonomi Tetap Kondusif demi Tarik Investor
-
Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik
-
Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung
-
Anggaran MBG di RABPN 2027 Sejumlah Rp240 Triliun
-
Target 150 Ribu Siswa Sekolah Rakyat Disorot, Dinilai Abaikan Akar Ketimpangan
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Kisah di Balik Video Viral Kakek Roy Kebingungan di Halte Cawang Transjakarta
-
4 Shio Beruntung Besok 15 Agustus 2026, Akhir Pekan Dipenuhi Energi Positif
-
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Bakal Ditinggal Orang Dekat: Saya Mencintai Dia
-
Bansos, PKH, Hingga Subsidi KUR Masih Ada di 2027, Anggarannya Rp549,9 T