Suara.com - Seorang wanita korban kekerasan seksual mantan dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mendadak pingsan usai dihadirkan sebagai saksi kunci di persidangan, Rabu (10/7/2024). Pemicu saksi kunci itu pingsan karena masih trauma dengan tindakan cabul terdakwa RS.
Hal itu diungkapkan anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Ichsan Gorontalo Misrawati Puspa seusai sidang di Pengadilan Negeri Gorontalo.
"Saat keluar dari ruang persidangan, saksi tiba-tiba histeris, terdiam, kemudian pingsan. Kami bawa ke ruang jaksa sampai dia sadar lagi," katanya dikutip dari Antara, Rabu malam.
Menurutnya sehari sebelum persidangan, saksi kunci yang juga merupakan salah satu korban kekerasan seksual yang dilakukan RS itu, juga menunjukkan gejala tertekan dan trauma.
"Ini menunjukkan bahwa saksi sangat trauma, apalagi ini momen di mana dia bertemu langsung dengan pelaku dan menceritakan kembali hal-hal yang dialaminya selama ini. Tapi saksi menguatkan diri sepanjang sidang dan bisa menjawab semua pertanyaan," katanya.
Dalam persidangan tersebut, saksi kunci juga didampingi langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI).
"Sidang hari ini berjalan lancar, korban atau saksi ini juga bisa memberikan keterangan ya walaupun kadang terbata-bata atau menangis, tapi dia bisa menjelaskan semua yang ditanyakan oleh hakim, jaksa, dan pengacara," kata Penata Perlindungan Saksi dan Korban Biro PHSK LPSK RI Acik Amaliyah.
Sebelumnya LPSK juga mendampingi seorang korban pada kasus yang sama dalam persidangan, Selasa (9/7).
RS merupakan dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh pihak kampus, setelah Satgas PPKS UNG menerima dan memproses laporan dari seorang korban.
RS kemudian pindah mengajar di Universitas Ichsan dan akhirnya juga diberhentikan karena satgas PPKS di kampus itu juga menerima laporan adanya tindak kekerasan seksual terhadap korban lainnya.
Kasus kekerasan seksual oleh RS dilaporkan ke Kepolisian pada Juli 2023, hingga RS ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023. (Antara)
Berita Terkait
-
Lecehkan Sejumlah Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Cabul di Unram Resmi Dipecat
-
7 Fakta Ibu Cabuli Anak di Tangsel, Diiming-imingi Uang Belasan Juta oleh Akun Facebook
-
Sidang Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Digelar Pagi di DKPP, Pihak Korban Akan Hadirkan Ahli Ini
-
Sempat Ditolak Karena Pemilu, Eks Ketua PSI Jakbar Terduga Pelaku Rudapaksa Resmi Dipolisikan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra