Suara.com - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana mesti tetap monda-mandir ke kantor polis untuk menjalani pemeriksaan setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,3 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Tiko bakal kembali diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/7) mendatang.
Terkait pemeriksaan yang sudah dijadwalkan itu, Tiko juga diminta untuk membawa dokumen yang wajib dijelaskan kepada polisi.
“Memohon kepada penyidik untuk dilanjutkan nanti hari Rabu tanggal 24 Juli untuk melengkapi dokumen surat-surat yang harus dijelaskan juga oleh saudara TP (Tiko Pradipta)," ucap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2024).
Agenda pemeriksaan itu setelah Tiko menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/7) lalu. Namun karena diperiksa selama 7 jam, hingga tengah malam. Maka, kata Ade Ary, Tiko meminta pemeriksaan dilanjutkan pada jadwal yang telah ditentukan.
“Kemarin setelah pemeriksaan lanjutan kedua di tanggal 16 terhadap terlapor saudara TP (Tiko Pradipta Aryawardhana) sekitar jam 24 kurang, pemeriksaan dihentikan atas permintaan terlapor saksi TP (Tiko Pradipta), ingin dilanjutkan nanti,” bebernya.
Ade Ary mengaku, hingga saat ini penyidik masih dalam upaya pengumpulan fakta dan mensingkronkan antara keterangan saksi dengan saksi lainnya.
“Pengumpulan fakta-fakta bukti-bukti pencocokan dengan keterangan saksi yang lain. Saksi itu ada yang dari pihak saksi yang memperkuat apa yang disampaikan pelapor ada saksi yang jg meringkankan terlapor, ada juga saksi yang juga dari pihak terlapor,” jelasnya.
Ade Ary memastikan, penyidik bakal terus melakukan pendalam secara hati-hati dan teliti.
“Proses pendalaman itu harus hati-hari, harus teliti, sehingga dalam proses pendalaman proses pemeriksaan itu ada beberapa dokumen yang belum sempat dibawa ini makanya kan diperlukan pemeriksaan lanjutan lagi ya,” pungkasnya.
Bawa Bukti Bantah Tudingan Mantan Istri
Saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel pada Selasa lalu, Tiko telah menyerahkan bukti tambahan untuk membantah laporan penggelapan Rp6,9 miliar dari sang mantan istri.
Penyerahan bukti tambahan tersebut ditindaklanjuti penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dengan mengagendakan pemeriksaan tambahan bagi Tiko Aryawardhana yang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB.
Butuh waktu hampir 7 jam untuk Tiko Aryawardhana memberikan penjelasan ke penyidik terkait bantahan menggelapkan uang Arina Winarto lewat bukti-bukti yang dibawa. Tiko dan tim kuasa hukum baru keluar dari ruang pemeriksaan pada Rabu (17/7/2024) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
Lagi-lagi, Tiko Aryawardhana enggan menjelaskan detail pemeriksaannya kepada awak media. Ia bahkan memisahkan diri dari rombongan tim kuasa hukum saat akan meninggalkan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Tiko Suami BCL Wajib Bolak-balik Diperiksa usai Dituduh Mantan Istri Tilap Duit Miliaran, Polisi Buka Peluang Mediasi
-
Gak Cuma Sekali, Ini Alasan Polisi Periksa Lagi Suami BCL Selasa Depan
-
Diperiksa 10 Jam, Tiko Aryawardhana Minta Jangan Bawa-Bawa Nama BCL di Kasus Penggelapan Uang
-
Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Buka Peluang Mediasi dengan Mantan Istri
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura