Suara.com - Kejanggalan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu perlahan mulai terungkap. Hal itu setelah Dede Riswanto yang menjadi saksi kunci mengaku telah memberikan keterangan palsu terkait kasus Vina.
Fakta itu diungkapkan Dede saat berbincang dengan Dedi Mulyadi yang ditayangkan lewat akun Youtube pribadinya, Kang Dedi Mulyadi Channel, Minggu (21/7/2024) kemarin.
Video podcast Dedi Mulyadi pun menjadi viral setelah dibagikan ulang ke sejumlah media sosial. Salah satunya dibagikan ulang akun Instagram @kabarnegri.
Dalam potongan video itu, Dede yang menjadi saksi kunci dalam kasus Vina itu pun mengakui telah berbohong.
"Kamu bohong di depan penyidik?" ujar Dedi Mulyadi.
"Bohong pak," singkat Dede jujur.
Dedi Mulyadi pun mengorek keterangan soal alasannya Deda berbohong memberikan keterangan dalam kasus itu.
"Kenapa kamu berbohong?" cecar Dedi.
Menjawab pertanyaan itu, Dede pun mengaku alasannya berhohong karena diarahkan oleh saksi Aep dan Iptu Rudiana yang tak lain adalah ayahanda Eky.
Diketahui, Iptu Rudiana kini menjabat sebagai Kapolsek Petakan Polres Cirebon.
"Karena saya disuruh pak. Disuruh Aep dan pak Rudiana," ujar Dede.
Sontak Dedi Mulyadi lantas terlihat bersedih setelah mendengar pengakuan Dede.
Mantan Bupati Purwakarta itu pun lantas mempertanyakan alasan Rudiana yang disebut telah mengarahkan saksi Dede untuk berbohong. Padahal, menurutnya, peristiwa itu telah merenggut nyawa putra Iptu Rudiana, Eky.
"Pertanyaan saya adalah pak Rudiana, bapak melakukan ini tujuannya apa pak? Bapak mengorbankan orang-orang kecil, tujuannya apa pak? Bapak dapat apa? anak (Eky) meninggal, Vina meninggal, tapi kenapa yang ditangkap mereka yang tidak bersalah?" ujar Dedi sembari menangis.
"Kenapa mereka dituduh memperkosa, mereka tidak memperkosa? Kenapa bapak memperalat orang kecil untuk membuat kesaksian palsu, kenapa pak? sambungnya sembari terisak.
Diketahui, Dedi Mulyadi turut mendampingi keluarga 7 terpidana kasus Vina saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Dukung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar, Prabowo Mania Pamer 3 Kali Menang Pilpres: Jokowi 2 Kali dan Prabowo Sekali
-
Terpidana Pembunuhan di Cirebon Laporkan Oknum Polisi ke Bareskrim, Ada Apa?
-
Bola Panas Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
-
Drama Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Paksakan Tersangka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya