Suara.com - Kuasa hukum Dede, Asido Hutabarat mengaku kliennya menyesal lantaran telah memberikan keterangan palsu dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dede merupakan salah seorang saksi yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu sehingga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky kini mendekam di balik jeruji besi.
Asido mengatakan, Dede yang dihantui rasa bersalah bahkan rela menggantikan para terpidana dalam kasus Vina buntut keterangan palsu yang ia berikan.
"Bahwa ini ada konsekuensinya, kalau sampai pengakuan jujur anda, anda bisa masuk penjara, apakah siap? Yang bersangkutan menyatakan siap. Saya siap menggantikan tujuh terpidana yang berada dipenjara sebagai terpidana," kata Asido di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Asido menyebut, jika Dede kini merasa lega usai mengakui dirinya telah memberikan keterangan palsu.
Menurut Asido, keterangan palsu kliennya bermula ketika Dede dipanggil oleh Aep yang saat itu diminta datang ke Polresta Cirebon.
Saat itu Dede, kata Asido, diminta untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan soal pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Dede sendiri mengaku jika dirinya sama sekali tidak mengetahui sama sekali ikhwal peristiwa kematian sejoli ini.
"Nah Dede bingung karena dia tidak tahu apa-apa dalam peristiwa itu bahkan tidak kenal. Tapi kemudian dia harus melalui proses BAP," katanya.
Baca Juga: Dede dan Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya
Bareskrim Polri sebelumnya, bakal melakukan gelar perkara terhadap laporan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Para terpidana kasus pembunuhan Vina membuat laporan terhadap Dede dan Aep, atas dugaan laporan palsu.
Gelar perkara juga dilakukan dalam pelaporan terhadap Iptu Rudiana yang merupakan ayah kandung dari Eky yang diduga ikut memberikan keterangan palsu dan dugaan penganiayaan terhadap para terpidana saat masih menjadi tersangka.
“Saat ini Dittipidum menerima dua laporan, laporan oleh para terpidana yang sekarang menjalani masa hukuman. Yang dilaporkan saudara Dede dan Aep, dan laporan kedua saudara Rudiana dan proses ini sedang berjalan semua,” terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahadjo, saat di Bareskrim Polri, Senin (23/7/2024).
Gelar perkara, kata Djuhandani, dilakukan sebagai prosedur menindaklanjuti suatu perkara untuk menyamakan persepsi.
“Saat ini yang nanti yang kita agendakan hari ini adalah melaksanakan gelar awal untuk menyamakan persepsi seperti tadi yang kami sampaikan,” katanya.
“Kemudian kita juga akan terus melaksanakan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 silam kembali mencuat ke publik usai peluncuran sebuah film yang mengisahkan soal pembunuhan tersebut.
Kasus ini semakin hangat diperbincangkan masyarakat, setelah seorang Pegi Setiawan ditangkap, lantaran dianggap sebagai satu dari DPO pembuhan pasangan kekasih ini.
Namun, Pegi bebas dari sangkaan pembunuhan usai hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung mengabulkan permohononannya dalam sidang praperadilan.
Perkara ini semakin ramai usai para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan dua orang saksi, yakni Dede dan Aep atas dugaan memberikan keterangan palsu terhadap pihak kepolisian.
Selain kedua orang saksi tersebut, satu dari para terpidana juga melaporkan Iptu Rudiana yang merupakan ayah kandung Eky yang saat itu melakukan tindak kekerasan saat melakukan pemeriksaan terhadap para terpidana.
Tag
Berita Terkait
-
Dede dan Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya
-
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Segera Tentukan Nasib Iptu Rudiana hingga Saksi Aep
-
Nangis Dengar Pengakuan Saksi Kunci Kasus Vina, Dedi Mulyadi Tantang Aep Bertemu: Mereka Tak Berdosa, Kamu Jahat!
-
Saksi Kunci Kasus Vina Ngaku Disuruh Iptu Rudiana Berbohong, Dedi Mulyadi Nangis: Anak Meninggal, Bapak Dapat Apa?
-
Di Mobil Dedi Mulyadi, Saksi Kunci Kasus Vina Ungkap Kesaksian Palsu, Diarahkan Oleh Oknum Polisi
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari