Suara.com - Polda Maluku menetapkan mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial RMM sebagai tersangka dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan kasus pelecehan seksual.
"Polda Maluku sangat serius menangani kasus ini, setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, bahkan orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah, di Ambon, Rabu (24/7/2024).
Hal ini dikatakannya merespons tudingan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Ambon bahwa Polda Maluku tidak serius menangani perkara tersebut.
Ia menekankan Polda Maluku tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus hukum, khususnya perkara pelecehan seksual, bahkan RMM sudah lama telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan sudah dimasukkan sebagai DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023.
Polda Maluku dan Polres SBB sampai saat ini terus melakukan upaya penangkapan, bahkan sudah berkoordinasi dengan Pemda SBB hingga yang bersangkutan sudah dipecat dari jabatan camatnya.
Ia mengaku, Polri juga pernah dihadapkan dengan upaya hukum (praperadilan) dari keluarga tersangka yang diduga ikut menyembunyikan DPO.
"Polisi di-praperadilan-kan dua kali oleh keluarga tersangka (penetapan tersangka dan perbuatan melawan hukum), tapi kita hadapi sesuai aturan hukum, itu sudah risiko dalam penegakan hukum dalam membela keadilan bagi korban,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Menurutnya, kasus ini terkendala karena awalnya ada sempat antara pelaku dan keluarga korban ingin diselesaikan secara kekeluargaan, tapi pihak Polri memandang kasus asusila anak di bawah umur tersebut tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setiap kasus pidana penyelesaiannya pasti tidak sama tergantung situasi di lapangan, ada yang bisa dengan cepat sebelum 1x24 jam, ada juga yang membutuhkan waktu lama karena kendala di lapangan.
Baca Juga: Balas Kepercayaan dengan Air Mata, Pilu Gadis Makassar Jadi Korban Pemerkosaan Pengungsi Rohingya
Polri mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri dan selama DPO tidak dicabut, Polri akan terus mencari hingga menangkap pelaku dan memprosesnya ke pengadilan.
Sebelumnya, RMM dilaporkan ke polisi karena memerkosa seorang siswi SMK di dalam mobil miliknya. Aksi bejat terjadi ketika tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan mobil pada Juli 2022.
Selain rudapaksa, tersangka juga mengabadikan foto korban tanpa busana menggunakan telepon seluler. Foto itu untuk mengancam korban tutup mulut, tidak menceritakan kejadian yang menimpanya ke orang lain.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada orang tuanya.
Berita Terkait
-
Melawan Dominasi Maskulin, Mengapa Kekerasan Seksual di Kampus Terus Terulang?
-
Balas Kepercayaan dengan Air Mata, Pilu Gadis Makassar Jadi Korban Pemerkosaan Pengungsi Rohingya
-
Krisis Air Jadi Lumbung Bisnis Oligarki Hingga Pelecehan Seksual di KRL Tidak Ditindak
-
Viral Ayah Tiri Diduga Lecehkan Anak Hingga Trauma, Suka Intip saat Mandi
-
Cegah Pelecehan Seksual di Kampus Harus Libatkan Seluruh Civitas Akademika, Ini Caranya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?