3. Pelamar tidak sedang menempuh pendidikan formal apapun.
4. Pelamar bukan merupakan abdi negara atau aparatur sipil negara.
5. Pelamar merupakan pekerja, buruh, UMKM yang membutuhkan peningkatan kompetensi dan skill.
6. Pelamar harus mempunyai akun Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71
Pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan secara online melalui website resmi-nya. Berikut ini adalah tata cara lengkap mendaftarnya:
- Langkah pertama, silakan buat akun Prakerja dengan cara buka website https://dashboard.prakerja.go.id/daftar dan klik “Daftar Sekarang”. Lalu, silakan masukkan data diri seperti email, NIK, nomor KK, nomor HP, dan password.
- Langkah kedua adalah verifikasi data. Lakukan verifikasi email dan nomor HP yang telah kamu isi sebelumnya.
- Langkah ketiga, ikuti tes kemampuan dasar yang telah disediakan.
- Langkah keempat, gabung gelombang dengan cara pilih gelombang yang tersedia lalu klik “Gabung Gelombang”.
- erakhir, kamu harus menunggu pengumuman hasil seleksi melalui dashboard Prakerja atau email.
Jika kamu lolos seleksi, maka nantinya kamu akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp3,5 juta. Pastikan kamu memilih pelatihan yang kamu inginkan melalui platform digital Prakerja dan lakukan pembayaran dengan nomor Kartu Prakerja.
Setelah itu, kamu harus mengikuti pelatihan yang kamu pilih dan selesaikan semua tugas dan ujian. Begitu sudah menyelesaikan pelatihan, jangan lupa berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan tersebut melalui dashboard Prakerja.
Besar Bantuan Kartu Prakerja
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Ditutup? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Kira-kira, berapa besar bantuan yang akan diterima setiap peserta Prakerja? Nantinya kamu akan menerima insentif sebesar Rp 600.000 setelah berhasil menyelesaikan pelatihan. Selain itu, kamu juga berhak menerima R p50.000 per survei untuk 2 survei evaluasi.
Sekian penjelasan informasi kartu prakerja gelombang 71 yang rumornya dibuka pada awal Agustus 2024. Persiapkan syarat dan pantau terus update terbaru tentang program prakerja ini.
Berita Terkait
-
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 Ditutup? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
-
Prakerja Gelombang 71 Resmi Dibuka, Ini Panduan Lengkap dan Syaratnya!
-
Serba-Serbi Kartu Prakerja Gelombang 71, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Dapat Insentif
-
Cara Cek Kartu Prakerja Gelombang 70 Lolos atau Tidak, Lengkap dengan Link!
-
Mudah! Begini Cara Cairkan Uang Prakerja Ke Rekening BRI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini