News / Nasional
Senin, 05 Januari 2026 | 14:09 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan eksepsi atas dakwaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp 2,1 triliun pada Senin (5/1/2026).
  • Dakwaan menyebut Nadiem diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022.
  • Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan yang tidak sesuai perencanaan ini.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim langsung mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan usai didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan Chromebook.

"Saya baru saja membahas dengan penasehat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi," kata Nadiem kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Meski begitu, eksepsi tak langsung dibacakan Nadiem maupun kuasa hukumnya. Sebab, persidangan diskors sementara waktu usai jaksa merampungkan pembacaan surat dakwaan.

"Mengingat kondisi terdakwa juga dan ini sudah hampir jam 13. kita ishoma dulu supaya memberikan kesempatan juga ke penasehat hukum, JPU, juga majelis, juga terdakwa untuk istirahat," ujar Hakim.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Baca Juga: Nadiem Makarim Usai Pemaparan Keterbatasan Chromebook: You Must Trust The Giant

Diketahui, Nadiem menjalankan sidang perdana kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.

Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More