Suara.com - Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, menanggapi juducial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar mantan kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah.
Menurut Efriza, aturan yang saat ini berlaku bahwa mantan kepala daerah tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah sudah tepat.
“Jika dibiarkan, maka ini membuka peluang tokoh tersebut bisa empat kali memerintah. Sudah terpilih sebagai kepala daerah, lalu periode kedua maju sebagai wakil kepala daerah," kata Efriza kepada Suara.com, Selasa (30/7/2024).
Efriza mengatakan jika gugatan ini dikabulkan maka akan bikin mundur. Ini dikarenakan mereka yang sebelumnya telah menjadi kepala daerah, namun menjabat sebagai wakil kepala daerah.
"Jika dia terpilih, maka ia dua periode dengan janggal sebagai kepala daerah sekali dan wakil kepala daerah sekali, ini adalah bentuk ketidakkonsistenan, malah bentuk perilaku kemaruk-kekuasaan,” kata Efriza.
“Lalu, jika sudah dua periode wakil kepala daerah, kemudian masih punya kans sebagai kepala daerah sekali lagi, ini namanya trik licik mengakali diri untuk terus memerintah,” Efriza menambahkan.
Lebih lanjut, Efriza menilai bahwa jika gugatan ini dikabulkan, potensi terbangunnya politik dinasti di suatu daerah menjadi lebih besar.
“Gugatan ini, jika dikabulkan oleh MK, artinya MK kembali merubuhkan pondasi pemilihan umum untuk menjadi lebih baik, sebab MK lah yang menghadirkan dinasti politik tumbuh subur di Indonesia,” ujar Efriza.
Untuk itu, dia menilai MK seharusnya menolak gugatan ini agar konsistensi pada Pilkada terus terbangun dan bisa membuka peluang kompetisi, kaderisasi, dan kesempatan yang lebih luas bagi banyak orang untuk berkontestasi pada Pilkada.
Baca Juga: PSI Usung 16 Pasang Calon di Pilkada 2024, Kaesang Titip Pesan Penting Ini
“Jika dikabulkan, amat memungkinkan akan banyak siasat politik mencengkram daerah, memperluas bangunan dinasti politik di berbagai daerah,“ tandas Efriza.
Sekadar informasi, MK menerima permohonan gugatan uji materi materi Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pemohon menggugat agar calon kepala daerah bisa ‘turun kasta’. Maksudnya, mereka meminta agar mantan gubernur bisa mencalonkan diri kembali sebagai wakil gubernur, begitu juga dengan Pilkada tingkat kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
PSI Umumkan 15 Jagonya di Pilkada, Kaesang Pakai Jersey Serahkan Rekomendasi
-
Potret Kaesang Tunjukan Keahliannya Bermain Bola Melawan Calon Kepala Daerah
-
PSI Beri Surat Rekomendasi dan Jersey Merah untuk 15 Calon Kepala Daerah
-
PSI Usung 16 Pasang Calon di Pilkada 2024, Kaesang Titip Pesan Penting Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota