Suara.com - Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, menanggapi juducial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar mantan kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah.
Menurut Efriza, aturan yang saat ini berlaku bahwa mantan kepala daerah tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah sudah tepat.
“Jika dibiarkan, maka ini membuka peluang tokoh tersebut bisa empat kali memerintah. Sudah terpilih sebagai kepala daerah, lalu periode kedua maju sebagai wakil kepala daerah," kata Efriza kepada Suara.com, Selasa (30/7/2024).
Efriza mengatakan jika gugatan ini dikabulkan maka akan bikin mundur. Ini dikarenakan mereka yang sebelumnya telah menjadi kepala daerah, namun menjabat sebagai wakil kepala daerah.
"Jika dia terpilih, maka ia dua periode dengan janggal sebagai kepala daerah sekali dan wakil kepala daerah sekali, ini adalah bentuk ketidakkonsistenan, malah bentuk perilaku kemaruk-kekuasaan,” kata Efriza.
“Lalu, jika sudah dua periode wakil kepala daerah, kemudian masih punya kans sebagai kepala daerah sekali lagi, ini namanya trik licik mengakali diri untuk terus memerintah,” Efriza menambahkan.
Lebih lanjut, Efriza menilai bahwa jika gugatan ini dikabulkan, potensi terbangunnya politik dinasti di suatu daerah menjadi lebih besar.
“Gugatan ini, jika dikabulkan oleh MK, artinya MK kembali merubuhkan pondasi pemilihan umum untuk menjadi lebih baik, sebab MK lah yang menghadirkan dinasti politik tumbuh subur di Indonesia,” ujar Efriza.
Untuk itu, dia menilai MK seharusnya menolak gugatan ini agar konsistensi pada Pilkada terus terbangun dan bisa membuka peluang kompetisi, kaderisasi, dan kesempatan yang lebih luas bagi banyak orang untuk berkontestasi pada Pilkada.
Baca Juga: PSI Usung 16 Pasang Calon di Pilkada 2024, Kaesang Titip Pesan Penting Ini
“Jika dikabulkan, amat memungkinkan akan banyak siasat politik mencengkram daerah, memperluas bangunan dinasti politik di berbagai daerah,“ tandas Efriza.
Sekadar informasi, MK menerima permohonan gugatan uji materi materi Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pemohon menggugat agar calon kepala daerah bisa ‘turun kasta’. Maksudnya, mereka meminta agar mantan gubernur bisa mencalonkan diri kembali sebagai wakil gubernur, begitu juga dengan Pilkada tingkat kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
PSI Umumkan 15 Jagonya di Pilkada, Kaesang Pakai Jersey Serahkan Rekomendasi
-
Potret Kaesang Tunjukan Keahliannya Bermain Bola Melawan Calon Kepala Daerah
-
PSI Beri Surat Rekomendasi dan Jersey Merah untuk 15 Calon Kepala Daerah
-
PSI Usung 16 Pasang Calon di Pilkada 2024, Kaesang Titip Pesan Penting Ini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
Terkini
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Ini Dia 36 Wartawan Pemenang Kompetisi Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Media Award 2025
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
-
Suara Rakyat Tertelan Ombak, Elite PAN Beberkan Bahaya Jika Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
-
Pria Ngaku Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang, Reskrim dan Propam Polda Metro Turun Tangan
-
DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK