Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis bagi terdakwa pasangan suami istri (pasutri) polisi dan jaksa karena terjerat perkara suap dalam penanganan kasus narkotiba yakni Bripka Bayu Abdillah divonis 4 tahun dan Sri Hariyati 2,5 tahun penjara.
"Terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Hariyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif keempat," kata Hakim Ketua Salomo Ginting di PN Pekanbaru, Rabu (31/7/2024).
Keduanya diyakini bersalah setelah menerima Rp 999 juta atas perkara narkotika yang menjerat seorang pria bernama Fauzan Afriansyah. Pihak Fauzan meminta bantuan Sri yang menangani perkara ini agar hukuman dapat dikurangi.
Adapun putusan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya (16/7).
Selain itu, Bayu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Begitu pula Sri, ia diharuskan membayar denda sejumlah Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim ini, Bayu serta Sri maupun JPU menyatakan sikap untuk fikir-fikir.
Diketahui, suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada Januari 2023 yang mana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.
Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Sepengetahuan SH, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp 299 juta.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp 190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp 200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp 150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp 360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp 999.600.000 atau hampir Rp 1 miliar. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kukerta MBKM UNRI Latih Forum Anak Sepotong Berkarya Melalui Seni Ecoprint
-
Bongkar Rahasia! Anak-Anak Virgoun Akhirnya Tahu Sang Ayah Direhab Karena Narkoba
-
Detik-detik Polisi Ungkap Kasus Sabu 6 Kg Terbungkus Boneka Di Cawang Jakarta Timur
-
Depresi Gara-Gara Punya Banyak Masalah Jadi Pembelaan Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Pemerintah Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa, Pengamat: Pendidikan Jadi Objek Uji Coba
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu