Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Gregorius Ronald Tannur. Pengajukan pencekalan disampaikan ke pihak Imigrasi.
Meski hal itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung, namun bisa saja dilakukan oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Simanjuntak, mengatakan pengajuan ini dilakukan di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pengajuan sendiri dilakukan agar Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Kewenangan menahannya ini kan sudah di pengadilan, tetapi karena kami juga berkepentingan, maka itu yang sedang dicari solusinya, dicari jalannya, supaya yang bersangkutan ini tidak sampai bepergian, sehingga bisa dilakukan monitoring," kata Harli, kepada awak media, Jumat (2/8/2024).
"Kemarin Imigrasi sudah memberikan pandangan walaupun merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung, hal tersebut dapat dilakukan," tambahnya.
Saat ini, lanjut Harli, salinan putusan perkara Ronald Tannur sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Meski kasasi telah dipastikan bakal diajukan, namun saat ini pihak JPU masih menelaah poin-poin yang ada dalam pertimbangan hakim untuk diajukan dalam materi kasasi.
Harli menjelaskan, JPU akan menelaah dan sangat hati-hati dalam merinci materi kasasi demi memperjuangkan hak korban.
"Kami terus melakukan inventarisasi terhadap fakta-fakta persidangan yang selama ini sudah terungkap. Kemudian, membaca berkas perkara lagi, membuat ceklis, persesuaian antara data-data dan fakta, dan semua yang berkembang dalam persidangan itu," jelas Harli.
Baca Juga: Misteri Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera, Ayah Korban: Saya Orang Bodoh Saja Kaget!
Saat ini, JPU Kejari Surabaya memiliki waktu 14 hari dari waktu vonis dibacakan untuk mengajukan kasasi.
Divonis Bebas
Sebelumnya sidang putusan Georgous Ronald Tannur terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik: Vonis Bebas Ronald Tannur Padahal Dulu Pernah Hukum Mati Terdakwa Pembunuhan
-
Terima Restitusi Rp 725 Juta dari Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy, Keluarga David Ozora Bilang Ini
-
Misteri Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera, Ayah Korban: Saya Orang Bodoh Saja Kaget!
-
Vonis Bebas Ronald Picu Kontroversi, DPR: Jangan Sampai Kabur!
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
5 Fakta Kasus Narkoba Onad: Dicokok Lagi Santuy Bareng Istri hingga Diduga Sempat Tenggak Ekstasi
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Ahli Ungkap Ada Faktor Disinformasi dan Manipulasi saat Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Dijarah
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
-
Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
-
Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
-
46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi