Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Gregorius Ronald Tannur. Pengajukan pencekalan disampaikan ke pihak Imigrasi.
Meski hal itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung, namun bisa saja dilakukan oleh Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Simanjuntak, mengatakan pengajuan ini dilakukan di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pengajuan sendiri dilakukan agar Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Kewenangan menahannya ini kan sudah di pengadilan, tetapi karena kami juga berkepentingan, maka itu yang sedang dicari solusinya, dicari jalannya, supaya yang bersangkutan ini tidak sampai bepergian, sehingga bisa dilakukan monitoring," kata Harli, kepada awak media, Jumat (2/8/2024).
"Kemarin Imigrasi sudah memberikan pandangan walaupun merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung, hal tersebut dapat dilakukan," tambahnya.
Saat ini, lanjut Harli, salinan putusan perkara Ronald Tannur sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.
Meski kasasi telah dipastikan bakal diajukan, namun saat ini pihak JPU masih menelaah poin-poin yang ada dalam pertimbangan hakim untuk diajukan dalam materi kasasi.
Harli menjelaskan, JPU akan menelaah dan sangat hati-hati dalam merinci materi kasasi demi memperjuangkan hak korban.
"Kami terus melakukan inventarisasi terhadap fakta-fakta persidangan yang selama ini sudah terungkap. Kemudian, membaca berkas perkara lagi, membuat ceklis, persesuaian antara data-data dan fakta, dan semua yang berkembang dalam persidangan itu," jelas Harli.
Baca Juga: Misteri Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera, Ayah Korban: Saya Orang Bodoh Saja Kaget!
Saat ini, JPU Kejari Surabaya memiliki waktu 14 hari dari waktu vonis dibacakan untuk mengajukan kasasi.
Divonis Bebas
Sebelumnya sidang putusan Georgous Ronald Tannur terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik: Vonis Bebas Ronald Tannur Padahal Dulu Pernah Hukum Mati Terdakwa Pembunuhan
-
Terima Restitusi Rp 725 Juta dari Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy, Keluarga David Ozora Bilang Ini
-
Misteri Vonis Bebas Pembunuh Dini Sera, Ayah Korban: Saya Orang Bodoh Saja Kaget!
-
Vonis Bebas Ronald Picu Kontroversi, DPR: Jangan Sampai Kabur!
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung