Akhirnya pihak keluarga kembali membawa MHS ke rumah sakit. Awalnya MHS dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah, namu lantaran keterbatasan alat, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Madani.
“Di sana ada perawatan dari jam 8 malam, hingga akhirnya jam 3 atau jam 4 di situ MHS menghembuskan nafas terakhir,” jelas Ivan.
Pihak keluarga merasa kematian MHS tidaklah wajar, oleh sebab itu pihak keluarga sempat ingin membuat laporan di Polsa Tembung. Namun laporan pihak keluarga ditolak oleh petugas karena korban tewas diduga akibat penganiayaan oleh pihak TNI.
Pihak SPKT Polsek Tembung kemudian merujuk agar pihak keluarga korban membuat laporan tersebut ke pihak Denpom.
Tidak Ada Autopsi
Pihak kelurga, lanjut Ivan, mengaku tidak sempat melakukan autopsi terhadap jenazah MHS lantaran saat mau dikebumikan dihampiri polisi berpakaian preman.
Paman korban, lanjut Ivan, mengaku saat pihak keluarga ingin melaporkan pihak Babinsa yang diduga melakukan penganiayaan ke Denpom, petugas telah melakukan olah TKP.
Berdasarkan temuan di lapangan terduga pelaku sudah teridentifikasi. Hal itu di perkuat dengan foto profil yang dikenakan oleh terduga pelaku.
“Sudah diketahui terduganya dan itu tingggal dijemput saja berdasarkan dari paman korban maka pihak keluarga menyepakati untuk tidak dilakukan autopsi karena sudah diketahui siapa pelakunya. Namun sampai saat ini belum juga terlaksana sudah dua bulan,” katanya.
Baca Juga: Keluarga MHS Anak Yang Diduga Tewas Dianiaya Oknum TNI Di Medan Ajukan Permohoan Pelindungan LPSK
Minta Ekshumasi
Ivan mengatakan dalam waktu dekat pihak keluarga bakal menyurati pihak Denpom untuk meminta melakukan ekshumasi terhadap jenazah MHS. Hal ini dinilai perlu agar penyebab kematian MHS menjadi terang benderang.
“Kita mengirimkan surat di bulan Juli kita mengirimkan surat untuk melakukan ekshumasi untuk membongkar kuburan, untuk melakukan autopsi jenazah MHS,” kata Ivan.
“Namun hingga saat ini belum direspon oleh pihak Denpom alasannya prosesnya masih berjalan padahal itu kan kan gak gitu seharusnya. Berdasakan peraturan militer soal ekhumasi sudah diatur dalam pasal 118-121 dan itu kewajiban dari negara untuk melakukannya,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Saran Psikolog Klinis Agar Anak Terhindar Dari Penganiayaan Di Daycare
-
Pasang Badan! KPAI Siap Beri Pendampingan Bayi MI Korban Penganiayaan di Daycare Depok
-
Pemerintah Wajib Rehabilitasi Bayi Korban yang Dianiaya di Daycare Depok, Ini Pesan KPAI dan KPPA ke Para Ortu
-
Keluarga MHS Anak Yang Diduga Tewas Dianiaya Oknum TNI Di Medan Ajukan Permohoan Pelindungan LPSK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!