Akhirnya pihak keluarga kembali membawa MHS ke rumah sakit. Awalnya MHS dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah, namu lantaran keterbatasan alat, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Madani.
“Di sana ada perawatan dari jam 8 malam, hingga akhirnya jam 3 atau jam 4 di situ MHS menghembuskan nafas terakhir,” jelas Ivan.
Pihak keluarga merasa kematian MHS tidaklah wajar, oleh sebab itu pihak keluarga sempat ingin membuat laporan di Polsa Tembung. Namun laporan pihak keluarga ditolak oleh petugas karena korban tewas diduga akibat penganiayaan oleh pihak TNI.
Pihak SPKT Polsek Tembung kemudian merujuk agar pihak keluarga korban membuat laporan tersebut ke pihak Denpom.
Tidak Ada Autopsi
Pihak kelurga, lanjut Ivan, mengaku tidak sempat melakukan autopsi terhadap jenazah MHS lantaran saat mau dikebumikan dihampiri polisi berpakaian preman.
Paman korban, lanjut Ivan, mengaku saat pihak keluarga ingin melaporkan pihak Babinsa yang diduga melakukan penganiayaan ke Denpom, petugas telah melakukan olah TKP.
Berdasarkan temuan di lapangan terduga pelaku sudah teridentifikasi. Hal itu di perkuat dengan foto profil yang dikenakan oleh terduga pelaku.
“Sudah diketahui terduganya dan itu tingggal dijemput saja berdasarkan dari paman korban maka pihak keluarga menyepakati untuk tidak dilakukan autopsi karena sudah diketahui siapa pelakunya. Namun sampai saat ini belum juga terlaksana sudah dua bulan,” katanya.
Baca Juga: Keluarga MHS Anak Yang Diduga Tewas Dianiaya Oknum TNI Di Medan Ajukan Permohoan Pelindungan LPSK
Minta Ekshumasi
Ivan mengatakan dalam waktu dekat pihak keluarga bakal menyurati pihak Denpom untuk meminta melakukan ekshumasi terhadap jenazah MHS. Hal ini dinilai perlu agar penyebab kematian MHS menjadi terang benderang.
“Kita mengirimkan surat di bulan Juli kita mengirimkan surat untuk melakukan ekshumasi untuk membongkar kuburan, untuk melakukan autopsi jenazah MHS,” kata Ivan.
“Namun hingga saat ini belum direspon oleh pihak Denpom alasannya prosesnya masih berjalan padahal itu kan kan gak gitu seharusnya. Berdasakan peraturan militer soal ekhumasi sudah diatur dalam pasal 118-121 dan itu kewajiban dari negara untuk melakukannya,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Saran Psikolog Klinis Agar Anak Terhindar Dari Penganiayaan Di Daycare
-
Pasang Badan! KPAI Siap Beri Pendampingan Bayi MI Korban Penganiayaan di Daycare Depok
-
Pemerintah Wajib Rehabilitasi Bayi Korban yang Dianiaya di Daycare Depok, Ini Pesan KPAI dan KPPA ke Para Ortu
-
Keluarga MHS Anak Yang Diduga Tewas Dianiaya Oknum TNI Di Medan Ajukan Permohoan Pelindungan LPSK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan
-
Penuhi Kebutuhan Korban Banjir di Pemalang, Kemensos Dirikan Dapur Umum dan Distribusi Bantuan