Akhirnya pihak keluarga kembali membawa MHS ke rumah sakit. Awalnya MHS dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah, namu lantaran keterbatasan alat, korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Madani.
“Di sana ada perawatan dari jam 8 malam, hingga akhirnya jam 3 atau jam 4 di situ MHS menghembuskan nafas terakhir,” jelas Ivan.
Pihak keluarga merasa kematian MHS tidaklah wajar, oleh sebab itu pihak keluarga sempat ingin membuat laporan di Polsa Tembung. Namun laporan pihak keluarga ditolak oleh petugas karena korban tewas diduga akibat penganiayaan oleh pihak TNI.
Pihak SPKT Polsek Tembung kemudian merujuk agar pihak keluarga korban membuat laporan tersebut ke pihak Denpom.
Tidak Ada Autopsi
Pihak kelurga, lanjut Ivan, mengaku tidak sempat melakukan autopsi terhadap jenazah MHS lantaran saat mau dikebumikan dihampiri polisi berpakaian preman.
Paman korban, lanjut Ivan, mengaku saat pihak keluarga ingin melaporkan pihak Babinsa yang diduga melakukan penganiayaan ke Denpom, petugas telah melakukan olah TKP.
Berdasarkan temuan di lapangan terduga pelaku sudah teridentifikasi. Hal itu di perkuat dengan foto profil yang dikenakan oleh terduga pelaku.
“Sudah diketahui terduganya dan itu tingggal dijemput saja berdasarkan dari paman korban maka pihak keluarga menyepakati untuk tidak dilakukan autopsi karena sudah diketahui siapa pelakunya. Namun sampai saat ini belum juga terlaksana sudah dua bulan,” katanya.
Baca Juga: Keluarga MHS Anak Yang Diduga Tewas Dianiaya Oknum TNI Di Medan Ajukan Permohoan Pelindungan LPSK
Minta Ekshumasi
Ivan mengatakan dalam waktu dekat pihak keluarga bakal menyurati pihak Denpom untuk meminta melakukan ekshumasi terhadap jenazah MHS. Hal ini dinilai perlu agar penyebab kematian MHS menjadi terang benderang.
“Kita mengirimkan surat di bulan Juli kita mengirimkan surat untuk melakukan ekshumasi untuk membongkar kuburan, untuk melakukan autopsi jenazah MHS,” kata Ivan.
“Namun hingga saat ini belum direspon oleh pihak Denpom alasannya prosesnya masih berjalan padahal itu kan kan gak gitu seharusnya. Berdasakan peraturan militer soal ekhumasi sudah diatur dalam pasal 118-121 dan itu kewajiban dari negara untuk melakukannya,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Saran Psikolog Klinis Agar Anak Terhindar Dari Penganiayaan Di Daycare
-
Pasang Badan! KPAI Siap Beri Pendampingan Bayi MI Korban Penganiayaan di Daycare Depok
-
Pemerintah Wajib Rehabilitasi Bayi Korban yang Dianiaya di Daycare Depok, Ini Pesan KPAI dan KPPA ke Para Ortu
-
Keluarga MHS Anak Yang Diduga Tewas Dianiaya Oknum TNI Di Medan Ajukan Permohoan Pelindungan LPSK
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular