Suara.com - Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar disebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional (Diknas). Hal itu sebelumnya diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menentang isi pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar seperti di PP yang ditekan Presiden Jokowi.
"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (5/7/2024).
Sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Selain itu, juga disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.
“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.
Semangat dan amanat pendidikan nasional kata Fikri, adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.
“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” kata dia.
PP No 28 Tahun 2024
Baca Juga: Jangan Tunda Lagi, KPAI Tuntut Pengesahan RPP Kesehatan Demi Masa Depan Anak Indonesia
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Fasilitasi Akses Kontrasepsi bagi Remaja, Ini Tujuannya
-
Jadi Penyebab Lelaki Enggan Pakai Kondom, 4 Mitos Ini Padahal Keliru Lho!
-
Jangan Tunda Lagi, KPAI Tuntut Pengesahan RPP Kesehatan Demi Masa Depan Anak Indonesia
-
Buntut Temuan Kondom Bekas Berserakan di RTH Angke, Satpol PP Rutinkan Penjagaan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!