Suara.com - Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menanggapi kritikan DPR mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 pasal 103.
Ketua Pokja Keluarga Berencana (KB) Kespro PP POGI Dr. dr. Muhammad Nurhadi Rahman, SpOG, Subsp. Urogin-RE., menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya ditujukan bagi pasangan usia subur.
Secara biologis, remaja memang sudah termasuk dalam masa usia subur, apabila sudah menstruasi pada perempuan dan sudah mimpi basah bagi laki-laki. Namun, aturan tersebut tidak berarti ditujukan untuk semua remaja.
"Usia subur, kalau misalnya itu dimasukan ke istilah yang sudah menikah, bisa jadi remaja juga masuk di situ. Jadi mungkin ada juga remaja yang sudah menikah dan memang kebutuhan untuk alat kontrasepsinya itu dipenuhi," jelas dokter Nurhadi saat dihubungi Suara.com, Senin (5/8/2024).
Dia menegaskan bahwa POGI ikut diajak berdiskusi oleh pemerintah melalui Public Hearing dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan terkait alat kontrasepsi. Dalam forum tersebut disepakati bahwa edukasi alat kontrasepsi ditujukan untuk pasangan usia subur.
"Dalam sudut pandang saya, itu ditujukan untuk yang remaja, tapi yang seharusnya sudah menikah," ujar dokter Nurhadi.
Dia mengakui bahwa dalam PP no. 28/2024 dalam pasal 103 memang tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi tersebut. Sehingga rawan disalahartikan.
"Harus ada perbaikan atau tambahan terkait pasal pasal 103 ayat 4 butir e, supaya tidak salah tafsir," tegasnya.
Hanya saja, pada pasal 109 ayat 3 diatur bahwa pelayanan kontrasepsi hanya dilakukan terhadap dua kelompok, yakni pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Baca Juga: Biar Tak Dicap Legalkan Seks Bebas Bagi Pelajar, DPR Beri Masukan Ini ke Pemerintah
"Sepemahaman saya, kalau selama ini yang ada di BKKBN, pasangan usia subur itu tentunya pasangan yang sudah menikah. Pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15 sampai 45 tahun atau pasangan suami istri yang istrinya berumur kurang dari 15 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menentang isi pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Karena menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.
"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangannya, Senin (5/7/2024).
Fikri menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.
Berita Terkait
-
Biar Tak Dicap Legalkan Seks Bebas Bagi Pelajar, DPR Beri Masukan Ini ke Pemerintah
-
Kontroversi PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Begini Kata DPR
-
Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar di Jakarta, Heru Budi: Nanti Ada Kaidahnya
-
Persatuan Ummat Islam Tolak PP No 28 Tahun 2024 Jokowi soal Pemberian Kondom Kepada Pelajar
-
Kritik PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Komisi X DPR: Nalarnya ke Mana?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG