Suara.com - Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menanggapi kritikan DPR mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 pasal 103.
Ketua Pokja Keluarga Berencana (KB) Kespro PP POGI Dr. dr. Muhammad Nurhadi Rahman, SpOG, Subsp. Urogin-RE., menegaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya ditujukan bagi pasangan usia subur.
Secara biologis, remaja memang sudah termasuk dalam masa usia subur, apabila sudah menstruasi pada perempuan dan sudah mimpi basah bagi laki-laki. Namun, aturan tersebut tidak berarti ditujukan untuk semua remaja.
"Usia subur, kalau misalnya itu dimasukan ke istilah yang sudah menikah, bisa jadi remaja juga masuk di situ. Jadi mungkin ada juga remaja yang sudah menikah dan memang kebutuhan untuk alat kontrasepsinya itu dipenuhi," jelas dokter Nurhadi saat dihubungi Suara.com, Senin (5/8/2024).
Dia menegaskan bahwa POGI ikut diajak berdiskusi oleh pemerintah melalui Public Hearing dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan terkait alat kontrasepsi. Dalam forum tersebut disepakati bahwa edukasi alat kontrasepsi ditujukan untuk pasangan usia subur.
"Dalam sudut pandang saya, itu ditujukan untuk yang remaja, tapi yang seharusnya sudah menikah," ujar dokter Nurhadi.
Dia mengakui bahwa dalam PP no. 28/2024 dalam pasal 103 memang tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi tersebut. Sehingga rawan disalahartikan.
"Harus ada perbaikan atau tambahan terkait pasal pasal 103 ayat 4 butir e, supaya tidak salah tafsir," tegasnya.
Hanya saja, pada pasal 109 ayat 3 diatur bahwa pelayanan kontrasepsi hanya dilakukan terhadap dua kelompok, yakni pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Baca Juga: Biar Tak Dicap Legalkan Seks Bebas Bagi Pelajar, DPR Beri Masukan Ini ke Pemerintah
"Sepemahaman saya, kalau selama ini yang ada di BKKBN, pasangan usia subur itu tentunya pasangan yang sudah menikah. Pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15 sampai 45 tahun atau pasangan suami istri yang istrinya berumur kurang dari 15 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menentang isi pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Karena menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Fikri menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.
"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fikri dalam keterangannya, Senin (5/7/2024).
Fikri menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.
Berita Terkait
-
Biar Tak Dicap Legalkan Seks Bebas Bagi Pelajar, DPR Beri Masukan Ini ke Pemerintah
-
Kontroversi PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar, Begini Kata DPR
-
Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar di Jakarta, Heru Budi: Nanti Ada Kaidahnya
-
Persatuan Ummat Islam Tolak PP No 28 Tahun 2024 Jokowi soal Pemberian Kondom Kepada Pelajar
-
Kritik PP Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Komisi X DPR: Nalarnya ke Mana?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran