Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso memberikan pernyataan untuk pertama kalinya kepada publik usai dinyatakan bebas bersyarat.
Jessica Wongso menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan dukungan sampai ia dinyatakan bebas.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini, nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut. Makasih," kata Jessica Wongso di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8/2024).
Selain itu, dia sempat memberikan love sign kepada awak media dari mobil yang ditumpanginya.
Ketika ditanya kegiatan setelah merampungkan berkas, Jessica menyebut ada banyak makanan yang ingin ia makan setelah bisa menghirup udara bebas dari Lapas Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur.
"Makasih ya, banyak lah yang mau dimakan (selain sushi)," ucapnya singkat di mobil.
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan,m menyebut pihaknya sudah rampung menyelesaikan dokumen persyaratan bebas bersyarat.
"Jadi, barusan, barusan tahap akhir sudah selesai. Setelah dari Lapas kemudian ke Kejari, kemudian di Bapas, Jessica sudah diserahterimakan tadi. Sudah ada dokumennya diserahkan di sini," ucap Otto.
"Nah di hari ini Puji Tuhan Jessica sekarang jadi orang yang bebas, tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh Lapas ya," tandas dia.
Baca Juga: Bukan Minum Kopi, Jessica Wongso Kepingin Makan Ini Usai Bebas Dari Penjara
Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Nantinya, Jessica harus melakukan wajib lapor selama mnjalani bebas bersyarat sampai Maret 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.
Berita Terkait
-
Bukan Minum Kopi, Jessica Wongso Kepingin Makan Ini Usai Bebas Dari Penjara
-
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Media Internasional Gencar Soroti Kasus Kopi Sianida
-
Bebas Setelah 8 Tahun di Penjara, Jessica Wongso Langsung Mau Makan Sushi Siang Ini
-
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ucapkan Terima Kasih dan Siap Bicara Blak-blakan?
-
Bebas Dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Wongso Langsung Menuju Kejari Jakarta Timur
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM