Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso memberikan pernyataan untuk pertama kalinya kepada publik usai dinyatakan bebas bersyarat.
Jessica Wongso menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan dukungan sampai ia dinyatakan bebas.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini, nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut. Makasih," kata Jessica Wongso di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8/2024).
Selain itu, dia sempat memberikan love sign kepada awak media dari mobil yang ditumpanginya.
Ketika ditanya kegiatan setelah merampungkan berkas, Jessica menyebut ada banyak makanan yang ingin ia makan setelah bisa menghirup udara bebas dari Lapas Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur.
"Makasih ya, banyak lah yang mau dimakan (selain sushi)," ucapnya singkat di mobil.
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan,m menyebut pihaknya sudah rampung menyelesaikan dokumen persyaratan bebas bersyarat.
"Jadi, barusan, barusan tahap akhir sudah selesai. Setelah dari Lapas kemudian ke Kejari, kemudian di Bapas, Jessica sudah diserahterimakan tadi. Sudah ada dokumennya diserahkan di sini," ucap Otto.
"Nah di hari ini Puji Tuhan Jessica sekarang jadi orang yang bebas, tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica tetap harus mengikuti aturan-aturan yang ada yang diberikan oleh Lapas ya," tandas dia.
Baca Juga: Bukan Minum Kopi, Jessica Wongso Kepingin Makan Ini Usai Bebas Dari Penjara
Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Nantinya, Jessica harus melakukan wajib lapor selama mnjalani bebas bersyarat sampai Maret 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi.
Untuk itu, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Kemudian pada Juni 2017 dan Desember 2018, Jessica mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dua upaya tersebut ditolak MA.
Berita Terkait
-
Bukan Minum Kopi, Jessica Wongso Kepingin Makan Ini Usai Bebas Dari Penjara
-
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Media Internasional Gencar Soroti Kasus Kopi Sianida
-
Bebas Setelah 8 Tahun di Penjara, Jessica Wongso Langsung Mau Makan Sushi Siang Ini
-
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ucapkan Terima Kasih dan Siap Bicara Blak-blakan?
-
Bebas Dari Lapas Pondok Bambu, Jessica Wongso Langsung Menuju Kejari Jakarta Timur
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!
-
E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem
-
Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!
-
Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!