Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Deddy Sitorus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait persyaratan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru. Hal ini perlu dilakukan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 bisa segera berlaku.
Deddy mengingatkan, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu, KPU menerbitkan PKPU usai MK menerbitkan putusan nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres tanpa berkonsultasi dengan DPR. Lantaran itu, ia meminta KPU kembali menjalankan mekanisme serupa agar ketentuan baru soal syarat Pilkada bisa segera berlaku.
"Kita akan menunggu PKPU dikeluarkan, kalau dulu PKPU dikeluarkan oleh KPU tanpa melalui konsultasi dengan DPR," ujar Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Ia juga meminta KPU tak banyak beralasan yang mengakibatkan molornya penerapan aturan itu. Ia menegaskan, bila benar itu terjadi, maka patut diduga ada intervensi dari salah satu pihak yang dilakukan kepada KPU.
"Maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU agar putusan MK langsung berlaku seketika," kata dia.
"Nggak pakai alasan macam-macam ya, kalau pakai alasan macam-macam berarti KPU udah masuk angin," tambahnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Baca Juga: PDIP Bakal Terima Partai yang Mau Cabut dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.
"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
Terkini
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Gugur dalam Agresi AS-Israel, Silsilah Ali Khamenei Sebagai 'Sayyid' Keturunan Nabi Jadi Sorotan
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files
-
Ali Khamenei Gugur, Anwar Abbas Sebut Donald Trump Bandit Terbesar Abad Ini
-
Hamas Berduka atas Gugurnya Ali Khamenei, Kutuk Agresi Militer AS-Israel ke Iran
-
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran