Suara.com - Sebanyak 12 partai resmi mendeklarasikan dukungan Ridwan Kamil dan Suswono maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. Fakta ini membuat publik meyakini tertutupnya peluang Anies Baswedan kembali memimpin Jakarta.
Tidak sedikit publik yang membanding-bandingkan riwayat pendidikan Suswono dengan Anies Baswedan, kira-kira lebih unggul siapa ya?
Pendidikan Anies Baswedan
Setelah Anies Baswedan lulus dari SMA Negeri 2 Yogyakarta, ia sempat lebih udlu kuliah singkat di Universitas Sophia, Tokyo Jepang. Kemudian bapak 4 anak itu sekolah S1 di Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini lalu melanjutkan S2 hingga lulus S3 di dua universitas bergengsi Amerika Serikat, yakni Universitas Maryland dan Universitas Northern Illinois.
Sehingga saat ini Anies sudah bergelar PhD, karena lulus S3 di berbagai bidang ilmu sosial di luar negeri. Bahkan setelah menikah dengan Fery Farhati, Anies sempat lebih dulu bekerja di Amerika Serikat sebelum akhirnya pulang ke Tanah Air.
Pendidikan Suswono
Sedangkan Suswono merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, yang bersekolah di SMA Negeri 1 Slawi lalu melanjutkan S1 jurusan Sosial Ekonomi Peternakan di Institut Pertanian Bogor alias IPB.
Mantan Menteri Pertanian ini kemudian melanjutkan pendidikan S2 Manajemen Agribisnis dan lulus S3 di kampus yang sama yakni IPB, sebagai doktor manajemen bisnis.
Baca Juga: Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?
Suswono berhasil lulus S3 di IPB setelah menyelesaikan disertasi berjudul "Strategi Peningkatan Daya Saing Organisasi Logistik Pangan Nasional yang Berkelanjutan: Studi Kasus Bulog" pada 2010 hingga 2011.
Perlu diketahui, setidaknya ada 12 partai yang mendeklarasikan dukungannya kepada Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat Pilkada pada November 2024 mendatang. 12 partai tersebut yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gelora dan Garuda.
Keputusan Terbaru Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (thresshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.
Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali