Suara.com - Sebanyak 12 partai resmi mendeklarasikan dukungan Ridwan Kamil dan Suswono maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. Fakta ini membuat publik meyakini tertutupnya peluang Anies Baswedan kembali memimpin Jakarta.
Tidak sedikit publik yang membanding-bandingkan riwayat pendidikan Suswono dengan Anies Baswedan, kira-kira lebih unggul siapa ya?
Pendidikan Anies Baswedan
Setelah Anies Baswedan lulus dari SMA Negeri 2 Yogyakarta, ia sempat lebih udlu kuliah singkat di Universitas Sophia, Tokyo Jepang. Kemudian bapak 4 anak itu sekolah S1 di Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini lalu melanjutkan S2 hingga lulus S3 di dua universitas bergengsi Amerika Serikat, yakni Universitas Maryland dan Universitas Northern Illinois.
Sehingga saat ini Anies sudah bergelar PhD, karena lulus S3 di berbagai bidang ilmu sosial di luar negeri. Bahkan setelah menikah dengan Fery Farhati, Anies sempat lebih dulu bekerja di Amerika Serikat sebelum akhirnya pulang ke Tanah Air.
Pendidikan Suswono
Sedangkan Suswono merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, yang bersekolah di SMA Negeri 1 Slawi lalu melanjutkan S1 jurusan Sosial Ekonomi Peternakan di Institut Pertanian Bogor alias IPB.
Mantan Menteri Pertanian ini kemudian melanjutkan pendidikan S2 Manajemen Agribisnis dan lulus S3 di kampus yang sama yakni IPB, sebagai doktor manajemen bisnis.
Baca Juga: Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?
Suswono berhasil lulus S3 di IPB setelah menyelesaikan disertasi berjudul "Strategi Peningkatan Daya Saing Organisasi Logistik Pangan Nasional yang Berkelanjutan: Studi Kasus Bulog" pada 2010 hingga 2011.
Perlu diketahui, setidaknya ada 12 partai yang mendeklarasikan dukungannya kepada Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat Pilkada pada November 2024 mendatang. 12 partai tersebut yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gelora dan Garuda.
Keputusan Terbaru Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (thresshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini
-
Hujan Lebat Disertai Petir Intai Langit Jabodetabek Hari Ini
-
Bestari Barus Tegaskan Jokowi Bagian dari PSI: Akan Turun ke Masyarakat pada Saatnya
-
Tegakkan Kedaulatan Digital, Polri Ringkus 321 WNA Mafia Judol Lintas Negara
-
Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar
-
Kemlu China Peringatkan AS, Sebut Perang Iran Tak Seharusnya Terjadi
-
Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Marco Rubio: Harga Bensin Tinggi Tak Akan Paksa AS Beri Konsesi ke Iran