Suara.com - Sebanyak 12 partai resmi mendeklarasikan dukungan Ridwan Kamil dan Suswono maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. Fakta ini membuat publik meyakini tertutupnya peluang Anies Baswedan kembali memimpin Jakarta.
Tidak sedikit publik yang membanding-bandingkan riwayat pendidikan Suswono dengan Anies Baswedan, kira-kira lebih unggul siapa ya?
Pendidikan Anies Baswedan
Setelah Anies Baswedan lulus dari SMA Negeri 2 Yogyakarta, ia sempat lebih udlu kuliah singkat di Universitas Sophia, Tokyo Jepang. Kemudian bapak 4 anak itu sekolah S1 di Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini lalu melanjutkan S2 hingga lulus S3 di dua universitas bergengsi Amerika Serikat, yakni Universitas Maryland dan Universitas Northern Illinois.
Sehingga saat ini Anies sudah bergelar PhD, karena lulus S3 di berbagai bidang ilmu sosial di luar negeri. Bahkan setelah menikah dengan Fery Farhati, Anies sempat lebih dulu bekerja di Amerika Serikat sebelum akhirnya pulang ke Tanah Air.
Pendidikan Suswono
Sedangkan Suswono merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, yang bersekolah di SMA Negeri 1 Slawi lalu melanjutkan S1 jurusan Sosial Ekonomi Peternakan di Institut Pertanian Bogor alias IPB.
Mantan Menteri Pertanian ini kemudian melanjutkan pendidikan S2 Manajemen Agribisnis dan lulus S3 di kampus yang sama yakni IPB, sebagai doktor manajemen bisnis.
Baca Juga: Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?
Suswono berhasil lulus S3 di IPB setelah menyelesaikan disertasi berjudul "Strategi Peningkatan Daya Saing Organisasi Logistik Pangan Nasional yang Berkelanjutan: Studi Kasus Bulog" pada 2010 hingga 2011.
Perlu diketahui, setidaknya ada 12 partai yang mendeklarasikan dukungannya kepada Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat Pilkada pada November 2024 mendatang. 12 partai tersebut yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gelora dan Garuda.
Keputusan Terbaru Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (thresshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut