Suara.com - Sebanyak 12 partai resmi mendeklarasikan dukungan Ridwan Kamil dan Suswono maju di Pilkada DKI Jakarta 2024. Fakta ini membuat publik meyakini tertutupnya peluang Anies Baswedan kembali memimpin Jakarta.
Tidak sedikit publik yang membanding-bandingkan riwayat pendidikan Suswono dengan Anies Baswedan, kira-kira lebih unggul siapa ya?
Pendidikan Anies Baswedan
Setelah Anies Baswedan lulus dari SMA Negeri 2 Yogyakarta, ia sempat lebih udlu kuliah singkat di Universitas Sophia, Tokyo Jepang. Kemudian bapak 4 anak itu sekolah S1 di Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini lalu melanjutkan S2 hingga lulus S3 di dua universitas bergengsi Amerika Serikat, yakni Universitas Maryland dan Universitas Northern Illinois.
Sehingga saat ini Anies sudah bergelar PhD, karena lulus S3 di berbagai bidang ilmu sosial di luar negeri. Bahkan setelah menikah dengan Fery Farhati, Anies sempat lebih dulu bekerja di Amerika Serikat sebelum akhirnya pulang ke Tanah Air.
Pendidikan Suswono
Sedangkan Suswono merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, yang bersekolah di SMA Negeri 1 Slawi lalu melanjutkan S1 jurusan Sosial Ekonomi Peternakan di Institut Pertanian Bogor alias IPB.
Mantan Menteri Pertanian ini kemudian melanjutkan pendidikan S2 Manajemen Agribisnis dan lulus S3 di kampus yang sama yakni IPB, sebagai doktor manajemen bisnis.
Baca Juga: Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?
Suswono berhasil lulus S3 di IPB setelah menyelesaikan disertasi berjudul "Strategi Peningkatan Daya Saing Organisasi Logistik Pangan Nasional yang Berkelanjutan: Studi Kasus Bulog" pada 2010 hingga 2011.
Perlu diketahui, setidaknya ada 12 partai yang mendeklarasikan dukungannya kepada Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat Pilkada pada November 2024 mendatang. 12 partai tersebut yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gelora dan Garuda.
Keputusan Terbaru Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (thresshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Cegah Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Wajibkan SPPG Punya Alat Ini
-
Detik-detik Jembatan Hongqi Hancur, Biaya Proyek Habiskan Dana Rp 21 M
-
Ortu Minta Prabowo Pulangkan Reynhard Sinaga, Apakah RI dan Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi?
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
DPRD DKI Desak Bau Menyengat di RDF Rorotan Segera Tuntas, Target Normal Beroperasi Desember
-
Film Jadi Mimbar Baru: Menag Dorong Dakwah Lewat Seni untuk Gen Milenial
-
Polisi Ungkap Kronologi Pemotor Tewas Terlindas JakLingko di Cilangkap
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
-
Sempat Jadi Tontonan Warga! Mayat Pekerja Ditemukan Kaku di Bak Kontrol Pompa Air Patung Kuda Monas