Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, bahwa revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada harus disesuaikan dengan isu-isu aktual.
Pasalnya, pemerintah telah menerima undangan dari DPR untuk membahas RUU Pilkada pada November 2023. Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
"Setelah itu, pemerintah tentunya berpendapat kalau memang mau dibahas, revisi UU Pilkada tersebut ya sesuaikan dengan yang masih aktual dengan konteks saat ini," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Adapun dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah dan DPD yang membahas RUU Pilkada pada hari ini disepakati untuk membentuk panitia kerja (Panja).
Sementara itu, dia tak menyebutkan siapa saja perwakilan yang tergabung dalam Panja RUU Pilkada. Dalam rapat Panja tersebut akan diputuskan tahapan selanjutnya dari RUU Pilkada.
"Kan semua bisa ikutin ada Panja, itulah yang nanti teknis, bagaimana nanti pendapat pemerintah dan teman-teman fraksi, bagaimana kesepakatannya, apakah aklamasi atau seperti apa, ada pro kontra, ada dinamika, nanti kan selesai ada acara rapat kesimpulannya, nanti saya akan hadir lagi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) bukan merupakan rancangan undang-undang yang baru diusulkan parlemen.
"Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini, hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I," kata Awiek, sapaan karibnya, saat membuka rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Diungkapkan pula bahwa RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu, kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 pada tanggal 21 November 2023.
Baca Juga: Isu RUU Pilkada Menguat Usai Putusan MK, Baleg DPR RI Buka Suara
Namun, dia menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024, serta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimundurkan.
Untuk itu, dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI baru melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada hari Rabu ini setelah mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan RUU terkait.
Berita Terkait
-
Isu RUU Pilkada Menguat Usai Putusan MK, Baleg DPR RI Buka Suara
-
Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK?
-
Baleg Gelar Rapat Bareng Pemerintah Bahas Revisi UU Pilkada, Bantah Pembahasan Dilakukan Tiba-tiba
-
Mendagri Dorong Pemda di Nusa Tenggara Segera Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak 2024
-
Mendagri Sebut Ada 30 ASN Mengundurkan Diri Karena Maju Pilkada 2024
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera