Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan No.60/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dari yang awalnya minimal 20 persen kursi di DPRD atau 25% perolehan suara, menjadi menyesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT sebagaimana syarat calon independen/perseorangan.
Keputusan ini otomatis mengubah peta politik jelang Pilkada 2024. Imbas paling terasa adalah, parpol non kursi di DPRD bisa mengusung calonnya sendiri.
Salah satunya adalah PDIP di Pilkada Jakarta. Banyak kalangan yang menyambut baik keputusan MK ini, mereka menyebut sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia.
Khusus untuk di Jakarta yang memiliki penduduk 6-12 juta, partai politik dan gabungan partai politik hanya perlu memenuhi 7,5 % suara sah dari jumlah DPT.
PDIP pun menuai berkah, sebagai pemilik suara 14,01 persen atau 15 kursi di DPRD, PDIP sebelumnya tak bisa mengusung calon karena tak ada mitra setelah semua parpol berpihak ke Ridwan Kamil-Suswono, jagoan KIM Plus. Dengan putusan MK itu, membuat partai berlambang banteng bisa melaju.
Putusan MK juga membuka pintu bagi Anies Baswedan, tokoh dengan elektabitas tertinggi di Pilkada Jakarta, tapi tak punya perahu. Jika PDIP meminang Anies, maka mantan gubernur Jakarta itu berpeluang bertarung melawan jagoan KIM Plus.
Gugatan Partai Buruh Dan Gelora
Putusan MK soal ambang batas syarat calon kepala daerah ini sejatinya sudah sejak Juni 2024 bergulir berdasarkan gugatan yang dilayangkan Partai Buruh dan Partai Gelora. Partai Gelora sendiri belakangan jadi salah satu parpol yang masuk dalam koalisi KIM Plus pendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI.
Kedua partai itu menggugat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang mengatur ambang batas 25%. Gugatannya teregistrasi di MK tertanggal 27 Juni 2024.
Baca Juga: Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada
Lantas apa kepentingan Partai Buruh dan Gelora menggugat ambang batas cakada dan berapa perolehan suara mereka di Pemilu 2024, khususnya di Jakarta?
Partai Buruh
Partai Buruh didirikan pada 5 Oktober 2021. Pada Kongres ke-4 Partai Buruh, Said Iqbal selaku Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terpilih jadi presiden partai. Sementara Ferri Nuzarli terpilih jadi sekretaris jenderal.
Partai yang baru saja lahir ini baru ikut pemilu di 2024. Berdasarkan data KPU RI, secara nasional Partai Buruh meraih 972.910 suara. Sementara di Jakarta Partai Buruh meraup 69.969 suara atau cuma 1,15 persen.
Dengan raihan suara itu, Partai Buruh gagal memperoleh kursi baik di tingkat nasional (DPR RI) maupun di daerah.
Partai Gelora
Berita Terkait
-
Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada
-
Revisi UU Pilkada Menyeruak Usai Putusan MK, Mendagri Tito Buka Suara
-
Skenario Paling Mungkin Terjadi Di Pilkada Pasca Putusan MK Nomor 60: Peta Politik Berubah, KIM Terancam Bubar
-
Isu RUU Pilkada Menguat Usai Putusan MK, Baleg DPR RI Buka Suara
-
Klaim Siap Akomodir Putusan MK di RUU Pilkada, Baleg DPR: Kita Tak Boleh Melenceng!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
Terkini
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM