Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Helena Lim yang kerap disebut sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) menukarkan uang sebesar Rp 420 miliar atau USD 30 juta hasil penambangan ilegal melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Helena Lim sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Awalnya, Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin menginisiasi pengumpulan uang untuk pengamanan bijih timah hasil pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dari perusahaan-perusahaan smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Masing-masing perusahaan membayar sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.
Pengumpulan uang untuk pengamanan bijih timah itu seolah-olah dicatat sebagai coorporate social responsibility (CSR) yang dikelola Harvei atas nama PT Refined Bangka Tin. Kemudian, masing-masing perusahaan melakukan pembayaran dengan mengirimkan uang ke PT Quantum Skyline Exchange milik Helena dengan metode transfer dan setor tunai.
Jaksa menjelaskan bahwa pengiriman uang ke rekening perusahaan money changer milik Helena Lim itu dilakukan untuk ditukarkan ke mata uang asing.
“Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang Rupiah ke dalam mata uang asing atau Dolar Amerika yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Kemudian, uang sebesar USD30 juta atau Rp 420 miliar itu dikirimkan Helena kepada Harvey Moeis secara bertahap. Helena melakukan pengiriman secara langsung melalui kurir ke rumah Harvey di Jalan Gunawarman Nomor 31–33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan ke kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Menara TCC Batavia maupun di Plaza Marien Jakarta.
“Ada juga dengan cara ditransfer langsung melalui rekening terdakwa Harvey maupun ditransfer melalui rekening pihak lain atas perintah terdakwa Harvey,” ungkap jaksa.
Selain itu, Helena juga tidak melaporkan semua transaksi terkait dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta tersebut ke Bank Indonesia maupun ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Usai 'Dikuliti' di Sidang, Helena Lim Ogah Ajukan Eksepsi Tanggapi Dakwaan Jaksa
Menurut jaksa, Helena juga meraup keuntungan dari penukaran uang yang dialakukan, Adapun total keuntungan yang diterima Helena berdasarkan surat dakwaan jaksa ialah sebesar Rp 900 juta.
“Atas penukaran uang Harvey Moeis dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, terdakwa helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900 juta,” beber jaksa.
“Perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange,” tandas dia.
Diketahui, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil. Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.
Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.
Berita Terkait
-
Usai 'Dikuliti' di Sidang, Helena Lim Ogah Ajukan Eksepsi Tanggapi Dakwaan Jaksa
-
Intip Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah
-
Kongkalikong dengan Harvey Moeis, Begini Siasat Licik Helena Lim Raup Cuan Rp900 Juta dari Korupsi Timah
-
Tembus USD 30 Juta, Terkuak Money Changer Helena Lim Kecipratan Duit Tambang Ilegal PT Timah
-
Perdana! Crazy Rich PIK Helena Lim Diadili Kasus Korupsi Timah Hari Ini
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz