Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, menyatakan DPR tak harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kedua lembaga ini memiliki produk yang berbeda.
Hal ini disampaikan William melalui akun media sosial X miliknya, @WillSarana. William menyebut kedua lembaga memang lembaga tinggi yang berkaitan dengan konstitusi.
Pernyataan William ini berkaitan dengan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang merevisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR tidak harus mengikuti Putusan MK. Keduanya sama-sama paham konstitusi. Keduanya sama-sama lembaga tinggi negara," ujar William, Rabu (21/8/2024).
Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta ini menyebut MK dan DPR sama-sama memiliki wewenang untuk menafsirkan konstitusi.
"Keduanya adalah penafsir konstitusi, DPR hasilnya UU, MK hasilnya putusan," pungkasnya.
Cuitan William ini lantas menuai respons negatif. Sejumlah warganet membalas kekesalan itu dengan membalas cuitan tersebut.
"Masih muda kok udah sebodoh ini," kata akun @raf_______.
"Bodoh jangan diborong ya dek, jangan ya," balas @rey_________.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI benar-benar mengebut pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada. Rencananya, draf RUU Pilkada yang telah dibahas sejak pagi tadi akan disepakati pada sore hari ini.
Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat Panja RUU Pilkada dengan Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus membahas draf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Nantinya, kata Awiek, draf akan diambil keputusannya untuk sepakati lewat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I pada pulul 15.00 WIB. Pengambilan keputusan akan dipimpin oleh Awiek sendiri.
"Sebelum kami tutup rapat panja dan sesuai dengan perkembangan hasil rapat, kiranya pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat 1 atas hasil pembahasan RUU tentang Pilkada dalam rapat kerja Baleg dapat dijadwalkan hari ini, 21 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB karena memberikan waktu ke sekretaris untuj menyiapkan waktu RUU-nya, dapat disetujui?," kata Awiek dijawab setuju anggota.
Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Ke dua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.
Berita Terkait
-
Benar-benar Gaspol! Draf RUU Pilkada Bakal Disepakati Baleg DPR RI Sore Ini
-
Ulah Baleg DPR Berpotensi Bikin Pilkada 2024 Inkonstitusional, Benturkan Putusan MK Dan MA Soal Batas Usia Cakada
-
Curhat Tak Diberi Kesempatan Bicara, PDIP Anggap Hasil Rapat Baleg Soal RUU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK
-
Keputusan Baleg DPR Tuai Kontroversi, Kaesang Pangarep Santai Nikmati Roti Rp400 Ribu di Amerika
-
Sejarah Tercipta! Baru 24 Jam Putusan MK Soal Pilkada Berubah Di DPR, PDIP Gagal Usung Calon Sendiri
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless