Suara.com - Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menanggapi hasil kesepakatan Badan Legislasi atau Baleg DPR RI untuk merevisi undang-undang Pilkada, khususnya soal syarat batas usia calon kepala daerah.
Revisi tersebut dikebut Baleg DPR RI tepat satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tentang syarat batas usia kepala daerah.
Alih-alih mengakomodir putusan MK, Baleg DPR RI justru memedomani putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
Menanggapi hal itu, Titi menjelaskan putusan MK merupakan aturan yang bersifat tetap dan mengikat. Putusan tersebut seharusnya berlaku bagi semua pihak.
“Kalau sampai disimpangi, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan, MK adalah penafsir konstitusi satu-satunya yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum Indonesia.
Untuk itu, Titi menegaskan semua pihak termasuk pemerintah dan DPR RI mestinya tunduk dan patuh pada putusan MK. Bahkan, dia menyebut MA juga semestinya menjalankan putusan MK.
“Putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan Putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar,” tegas Titi.
“Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung. Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak,” tandas Titi.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada secara cepat, termasuk perijal syarat batas usia calon kepala daerah.
Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung. Ketika MK sudah memberi tasir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak.
Putusan MA itu diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
“Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
“Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas beraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung DPD juga dan pemerintah menyesuaikan," sambungnya.
Dengan adanya hal ini, justru telah mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
Putusan itu dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 diputus oleh delapan hakim konstitusi, tanpa melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.
Putusan tersebut sempat jadi perbincangan lantaran adanya hal itu membuat gagal putra Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangerep maju di Pilkada 2024. Sebab Kaesang kekinian baru berusia 29 tahun, sementara aturan, pendaftaran calon kepala daerah itu harus minimal berusia 30 tahun.
Namun, dengan adanya kesepakatan Baleg DPR RI yang lebih memilih menggunakan putusan MA, Kaesang berpeluang maju di Pilkada 2024.
Adapun pembahasan Revisi UU Pilkada ini baru di tingkat Baleg DPR RI. Nantinya pembahasan akan dilakukan dalam Rapat Panja RUU Pilkada untuk menyepakati semua DIM. Setelah sepakat nanti akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Berita Terkait
-
Curhat Tak Diberi Kesempatan Bicara, PDIP Anggap Hasil Rapat Baleg Soal RUU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK
-
Sejarah Tercipta! Baru 24 Jam Putusan MK Soal Pilkada Berubah Di DPR, PDIP Gagal Usung Calon Sendiri
-
Tak Seperti Biasa, Personel Brimob Jaga Bawa Laras Panjang saat Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi UU Pilkada
-
Baleg DPR Setujui Putusan MK soal Usung Kepala Daerah Berlaku Buat Parpol Non-Parlemen, Peluang PDIP Jadi Tertutup
-
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Badan Legislasi DPR RI: Jadi Sorotan Karena Ngebut Bahas Revisi UU Pilkada
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota