Suara.com - Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menanggapi hasil kesepakatan Badan Legislasi atau Baleg DPR RI untuk merevisi undang-undang Pilkada, khususnya soal syarat batas usia calon kepala daerah.
Revisi tersebut dikebut Baleg DPR RI tepat satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tentang syarat batas usia kepala daerah.
Alih-alih mengakomodir putusan MK, Baleg DPR RI justru memedomani putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
Menanggapi hal itu, Titi menjelaskan putusan MK merupakan aturan yang bersifat tetap dan mengikat. Putusan tersebut seharusnya berlaku bagi semua pihak.
“Kalau sampai disimpangi, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan, MK adalah penafsir konstitusi satu-satunya yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum Indonesia.
Untuk itu, Titi menegaskan semua pihak termasuk pemerintah dan DPR RI mestinya tunduk dan patuh pada putusan MK. Bahkan, dia menyebut MA juga semestinya menjalankan putusan MK.
“Putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan Putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar,” tegas Titi.
“Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung. Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak,” tandas Titi.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada secara cepat, termasuk perijal syarat batas usia calon kepala daerah.
Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung. Ketika MK sudah memberi tasir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak.
Putusan MA itu diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
“Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
“Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas beraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung DPD juga dan pemerintah menyesuaikan," sambungnya.
Dengan adanya hal ini, justru telah mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.
Berita Terkait
-
Curhat Tak Diberi Kesempatan Bicara, PDIP Anggap Hasil Rapat Baleg Soal RUU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK
-
Sejarah Tercipta! Baru 24 Jam Putusan MK Soal Pilkada Berubah Di DPR, PDIP Gagal Usung Calon Sendiri
-
Tak Seperti Biasa, Personel Brimob Jaga Bawa Laras Panjang saat Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi UU Pilkada
-
Baleg DPR Setujui Putusan MK soal Usung Kepala Daerah Berlaku Buat Parpol Non-Parlemen, Peluang PDIP Jadi Tertutup
-
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Badan Legislasi DPR RI: Jadi Sorotan Karena Ngebut Bahas Revisi UU Pilkada
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?