Suara.com - Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menanggapi sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sepakat untuk merevisi Undang-Undang Pilkada tanpa mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara keseluruhan.
Dia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. MK juga disebut sebagai penafsir tunggal konstitusi sehingga boleh ada yang melawan putusan MK.
"Tidak ada satupun orang atau lembaga atau kelompok yang boleh dapat diizinkan melawan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Zaenur kepada Suara.com, Rabu (21/8/2024).
"Ketika DPR dan Presiden tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan alasan karena memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung itu sama saja dengan melawan konstitusi," tambah dia.
Sebab, Zaenur menjelaskan Mahkamah Agung mengadili peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sementara Mahkamah Konstitusi punya wewenang untuk mengadili konstitusionalitas sebuah undang-undang terhadap UUD 1945.
"Ketika undang-undangnya sudah diubah maknanya oleh putusan Mahkamah Konstitusi, otomatis peraturan di bawahnya harus mengikuti," tegas Zaenur.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Baleg DPR RI dengan menyepakati revisi UU Pilkada tanpa mengikut putusan MK adalah pelanggaran terhadap konstitusi.
"Artinya DPR dan Presiden telah melakukan apa yang disebut sebagai contra legem. Bahkan, tidak sekadar contra legem tetapi juga merupakan satu bentuk melawan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," tandas Zaenur.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada secara cepat, termasuk perihal syarat batas usia calon kepala daerah. Alih-alih mengikuti Putusan MK, Baleg DPR RI justru bersepakat untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA itu diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.
“Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
“Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas beraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung DPD juga dan pemerintah menyesuaikan," sambungnya.
Dengan adanya hal ini, Baleg DPR RI justru tidak mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah.
Putusan dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diputus oleh delapan hakim konstitusi, tanpa melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.
Pada kesempatan yang sama, Baleg DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) juga membahas putusan MK soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.
Berita Terkait
-
Abaikan RUU Pilkada, PDIP Minta Rakyat Turun Kawal Partainya Jika Usung Anies Di Pilgub Jakarta
-
Bakal Lawan Pihak yang Ubah Putusan MK, Partai Buruh Kerahkan 5.000 Orang Geruduk DPR Besok
-
Mahkamah Konstitusi Ingatkan KPU Jika Tak Patuhi Putusan MK: Hasil Pilkada Bisa Dinyatakan Tidak Sah
-
Telak! Gegara Cuitan Soal DPR Tak Perlu Patuhi MK, William PSI Disentil Dosennya: Tahu Gitu Nggak Gua Lulusin
-
Abaikan Putusan Baleg, PDIP Tetap Usung Calon Sendiri Di Pilkada Jakarta
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Harta Anom Widiyantoro, Ternyata Masuk Golongan Bupati Terkaya di Jawa Tengah
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan
-
Tuai Sorotan, Anak Tom Cruise Kini Tak Lagi Pakai Nama Belakang sang Ayah
-
Dorong Program 3 Juta Rumah KPP, BRI Siap Penuhi Target 2026
-
Stok AS Menyusut, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 Dolar AS
-
Statistik Tak Elok Pelatih Baru Italia Roberto Mancini: Dibuat Malu Timnas Indonesia
-
Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Janji Tambah Anggaran TKD ke 490 Daerah
-
Mandalika Jadi Saksi, Duet Mesin Buas Honda dan Mental Baja Pembalap ART Borong Juara