Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai jika DPR RI telah melawan konstitusi dengan menegasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan Revisi UU Pilkada.
Diketahui, jika Baleg DPR RI dalam pembahasan RUU Pilkada lebih mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aturan syarat batas usia minimal calon kepala daerah di Pilkada.
"Yang umum diketahui adalah bahwa keputusan MK itu sifatnya "final dan mengikat". Karena sifatnya seperti itu maka seharusnya tak ada lagi pembahasan mengenai substansi keputusan itu. Namun yang terjadi di DPR, keputusan MK yang final dan mengikat itu justru dibikin tidak final dan tidak mengikat lagi," kata Lucius kepada Suara.com, Rabu (21/8/2024).
Dengan memilih mengacu pada putusan MA, menurutnya, DPR telah mengangkangi konstitusi.
"Ini kan jelas mengangkangi konstitusi yang memberikan mandat bagi MK untuk menafsirkan UU terhadap konstitusi itu sendiri," katanya.
Padahal, konstitusi itu jelas lebih tinggi dari UU. DPR itu pembentuk UU, jadi perannya jelas berada di bawah terang konstitusi. Sementara MK itu bekerja untuk dan atasnama konstitusi itu terhadap UU yang dihasilkan oleh DPR.
"Dari logika ini saja jelas bahwa tindakan DPR mengubah keputusan MK jelas merupakan tamparan terhadap konstitusi itu sendiri," ujarnya.
"Jadi sangat jelas sih kalau kita menilai bahwa perubahan UU Pilkada khusus terkait Pasal 40 dan syarat usia yang dilakukan DPR hari ini adalah menabrak konstitusi," tambah dia.
Dia bilang, melawan konstitusi adalah kesalahan besar dalam praktek ketatanegaraan. Maka menurutnya, DPR bisa impeach atau digulingkan.
Baca Juga: Formappi Kritik Habis Pembahasan Kilat RUU Pilkada: DPR Dan Pemerintah Sedang Mengejek Rakyat
"Presiden itu bisa diimpeach kalau terbukti melakukan pelanggaran terhadap konstitusi. Begitu juga seharusnya DPR, walau mungkin bukan impeachmen yang akan dilakukan, tetapi ya mungkin perlawanan langsung melalui demonstrasi harus dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang ke rapat paripurna terdekat. Hal itu menyusul sudah diambil keputusan tingkat I, Rabu (21/8/2024).
Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
"Kita minta persetujuan dulu. Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penatapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati wali kota menjadi UU dapat diperoses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-perundangan?," kata Awiek dijawab setuju mayoritas anggota.
Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyatakan setuju dengan hal itu. Hanya fraksi PDIP yang lantang menyatakan penolakannya terhadap RUU Pilkada untuk disahkan di paripurna.
Pengambilan keputusan ini dihadiri langsung perwakilan Pemerintah yakni Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian. Perwakilan DPD RI juga turut hadir.
Berita Terkait
-
Formappi Kritik Habis Pembahasan Kilat RUU Pilkada: DPR Dan Pemerintah Sedang Mengejek Rakyat
-
Bahas Kilat RUU Pilkada, Baleg Pastikan Pengesahan Dilakukan Rapat Paripurna Besok
-
Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan DPR Tak Punya Izin Melawan Putusan MK, Begini Penjelasannya
-
Abaikan RUU Pilkada, PDIP Minta Rakyat Turun Kawal Partainya Jika Usung Anies Di Pilgub Jakarta
-
Bakal Lawan Pihak yang Ubah Putusan MK, Partai Buruh Kerahkan 5.000 Orang Geruduk DPR Besok
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya