Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, membantah jika Revisi Undang-Undang Pilkada demi kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Pilkada 2024.
"Sebenarnya kalau kita ngomong revisi UU Pilkada ini hanya kepentingan Koalisi Indonesia Maju ya tidak juga," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ia mengatakan, lewat RUU Pilkada DPR hanya ingin menyusun tatanan Pilkada yang ada di daerah Kabupaten atau Kota.
"Nah itu tidak dialami hanya nanti oleh Koalisi Indonesia Maju, tapi yang tidak masuk koalisi juga nanti bisa dilihat bahwa sedikit banyak tatanan di pilkada-pilkada itu akan berubah karena partai yang tadinya berkoalisi dengan ini karena dia nggak cukup, karena keputusan MK ya dia bisa mencalonkan karena dia berpikir ah saya majuin calon saya kan begitu," terangnya.
Ia mengaku hanya ingin mensimulasikan jika partai-partai yang sebelumnya sudah berkoalisi tapi memutuskan untuk memajukan sendiri calonnya di Pilkada.
"Nah itu aja nanti bisa dilihat nanti kawan-kawan mungkin pada saat nanti mau pendaftaran bisa dilihat nanti betapa nanti di daerah-daerah itu ada koalisi-koalisi yang tadinya sudah terbentuk akhirnya kemudian karena syarat ini kemudian ya akhirnya mungkin kesepakatan itu nggak bisa dijalankan jadi mereka ada yang usung masing-masing nah ini yang kita kemudian simulasikan," katanya.
Sebelumnya, DPR akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.
Kepastian tersebut disampakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitannya di akun X.
"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus..BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Suasana Terkini Gedung MK Usai Demo Tolak RUU Pilkada, Kini Lengang
Dia melanjutkan, bahwa pembatalan revisi UU Pilkada tersebut terjadi pada pagi hari.
"Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 WIB, di pagi hari," ujar dia.
Berita Terkait
-
Suasana Terkini Gedung MK Usai Demo Tolak RUU Pilkada, Kini Lengang
-
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR Hasil Gerakan Massa, Tapi Tetap Harus Waspada!
-
Baru Bilang Batal, Dasco Malah Bicara Kemungkinan RUU Pilkada Disahkan di Masa Mendatang
-
Akhirnya! KPU Siapkan Draf Revisi PKPU Syarat Cakada Sesuai Putusan MK
-
Sammy Notaslimboy Tak Ingin Kaesang Maju Pilkada: Nepotisme Bikin Kualitas Turun
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan