Suara.com - Beberapa warganet masih mempertanyakan terkait aturan pembebasan bersyarat yang diberikan pada Jessica Wongso tersangka kasus kopi sianida pembunuhan Mirna Salihin.
Sebab, jika dilihat dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, salah satu syarat bebas bersyarat adalah menjalani masa pidana.
Sementara itu, Jessica Wongso baru melalui 9 tahun masa tahanannya, dari 20 tahun hukumannya. Lantas, bagaimana ini bisa terjadi? Berikut ulasannya.
Aturan pembebasan bersyarat Jessica Wongso
Jika dihitung sekilas, Jessica Wongso memang belum memenuhi aturan bebas bersyarat yang mewajibkan tahanan. Namun, perlu Anda ingat bahwa seorang tahanan juga biisa menerima remisi.
Remisi adalah pengurangan hukuman pada terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan. Nah, remisi inilah yang membuat Jessica Wongso terhitung sudah memenuhi syarat 2/3 masa pidana.
“Dia sudah jalankan hampir 9 tahun hukuman pidananya ditambah remisi 58 bulan. Itu kan hampir 5 tahun, 4 tahun lebih, jadi kalau dari itu dia sudah memenuhi syarat,” ujar Chudry Sitompul selaku pengamat hukum.
Lantas, dari mana Jessica Wongso mendapatkan remisinya?
Bagi Anda yang belum tahu, setiap tahun, tepatnya di tanggal 17 Agustus, setiap narapidana akan mendapatkan remisi umum sesuai masa hukuman yang telah dijalaninya. Jumlah remisi umum ini bisa meningkat pada kurun waktu tertentu seperti berikut.
- Satu tahun pertama: 1 bulan.
- Satu tahun lebih: 2 bulan.
- Tahun ke-2: 3 bulan.
- Tahun ke-3: 4 bulan.
- Tahun ke-4 dan 5: 5 bulan.
- Tahun ke-6 dan seterusnya: 6 bulan
Untuk Jessica Wongso, remisi umum yang didapatkan diperkirakan sekitar 36–37 bulan.
Selain itu, terpidana kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin ini juga bisa mendapatkan remisi khusus yang diberikan setiap hari raya keagamaan. Sama seperti remisi umum, jumlah remisi khusus juga bisa meningkat setiap tahunnya.
- Satu tahun pertama: 15 hari.
- Satu tahun lebih: 1 bulan.
- Tahun ke-2 dan 3: 1 bulan.
- Tahun ke-4 dan 5: 1 bulan 15 hari.
- Tahun ke-6 dan seterusnya: 2 bulan
Dengan begitu, Jessica mungkin memperoleh potongan masa tahanan dari remis khusus hingga satu tahun.
Di samping itu, Jessica Wongso juga bisa mendapatkan remisi tambahan jika berjasa bagi negara, bermanfaat bagi kemanusiaan (donor organ atau darah), serta membantu kegiatan pembinaan.
Jika dilihat dari jumlah remisi yang diterima, Jessica mungkin mendapatkan remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum tahun terakhirnya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Berita Hukum Kemarin: Babak Baru Jessica Wongso Vs Kejagung, BAP Hasto PDIP Ungkap Erick Thohir dan Budi Karya Sumadi
-
Soroti Gestur Jessica Wongso setelah Bebas Penjara, Pakar Ekspresi Singgung Adanya Pencitraan
-
Jessica Wongso Ajukan PK setelah Bebas, Kejagung Hadapi Perlawanan dengan Tenang
-
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Lita Gading Beri Wejangan: Jangan ke Luar Negeri!
-
Dukung Jessica Wongso, Nikita Mirzani Muak dengan Kasus Kopi Sianida: Udah Basi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
-
Dipolisikan Buntut Ucapan Soeharto Pembunuh Rakyat, Ribka PDIP Tak Gentar: Dihadapi Saja
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Australia di Hotel Tempat Menginap, Ini yang Dibahas
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
-
Tindak Setegas-tegasnya! Geram Gubernur Pramono Soal 3 Karyawan Transjakarta Dilecehkan
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
-
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan Kepada Perempuan
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?