Suara.com - Beberapa warganet masih mempertanyakan terkait aturan pembebasan bersyarat yang diberikan pada Jessica Wongso tersangka kasus kopi sianida pembunuhan Mirna Salihin.
Sebab, jika dilihat dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, salah satu syarat bebas bersyarat adalah menjalani masa pidana.
Sementara itu, Jessica Wongso baru melalui 9 tahun masa tahanannya, dari 20 tahun hukumannya. Lantas, bagaimana ini bisa terjadi? Berikut ulasannya.
Aturan pembebasan bersyarat Jessica Wongso
Jika dihitung sekilas, Jessica Wongso memang belum memenuhi aturan bebas bersyarat yang mewajibkan tahanan. Namun, perlu Anda ingat bahwa seorang tahanan juga biisa menerima remisi.
Remisi adalah pengurangan hukuman pada terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan. Nah, remisi inilah yang membuat Jessica Wongso terhitung sudah memenuhi syarat 2/3 masa pidana.
“Dia sudah jalankan hampir 9 tahun hukuman pidananya ditambah remisi 58 bulan. Itu kan hampir 5 tahun, 4 tahun lebih, jadi kalau dari itu dia sudah memenuhi syarat,” ujar Chudry Sitompul selaku pengamat hukum.
Lantas, dari mana Jessica Wongso mendapatkan remisinya?
Bagi Anda yang belum tahu, setiap tahun, tepatnya di tanggal 17 Agustus, setiap narapidana akan mendapatkan remisi umum sesuai masa hukuman yang telah dijalaninya. Jumlah remisi umum ini bisa meningkat pada kurun waktu tertentu seperti berikut.
- Satu tahun pertama: 1 bulan.
- Satu tahun lebih: 2 bulan.
- Tahun ke-2: 3 bulan.
- Tahun ke-3: 4 bulan.
- Tahun ke-4 dan 5: 5 bulan.
- Tahun ke-6 dan seterusnya: 6 bulan
Untuk Jessica Wongso, remisi umum yang didapatkan diperkirakan sekitar 36–37 bulan.
Selain itu, terpidana kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin ini juga bisa mendapatkan remisi khusus yang diberikan setiap hari raya keagamaan. Sama seperti remisi umum, jumlah remisi khusus juga bisa meningkat setiap tahunnya.
- Satu tahun pertama: 15 hari.
- Satu tahun lebih: 1 bulan.
- Tahun ke-2 dan 3: 1 bulan.
- Tahun ke-4 dan 5: 1 bulan 15 hari.
- Tahun ke-6 dan seterusnya: 2 bulan
Dengan begitu, Jessica mungkin memperoleh potongan masa tahanan dari remis khusus hingga satu tahun.
Di samping itu, Jessica Wongso juga bisa mendapatkan remisi tambahan jika berjasa bagi negara, bermanfaat bagi kemanusiaan (donor organ atau darah), serta membantu kegiatan pembinaan.
Jika dilihat dari jumlah remisi yang diterima, Jessica mungkin mendapatkan remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum tahun terakhirnya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Berita Hukum Kemarin: Babak Baru Jessica Wongso Vs Kejagung, BAP Hasto PDIP Ungkap Erick Thohir dan Budi Karya Sumadi
-
Soroti Gestur Jessica Wongso setelah Bebas Penjara, Pakar Ekspresi Singgung Adanya Pencitraan
-
Jessica Wongso Ajukan PK setelah Bebas, Kejagung Hadapi Perlawanan dengan Tenang
-
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Lita Gading Beri Wejangan: Jangan ke Luar Negeri!
-
Dukung Jessica Wongso, Nikita Mirzani Muak dengan Kasus Kopi Sianida: Udah Basi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan