Suara.com - Taliban di Afghanistan secara resmi menyusun seperangkat aturan panjang yang mengatur moralitas minggu ini, mulai dari mewajibkan perempuan untuk menutupi wajah mereka dan laki-laki untuk menumbuhkan jenggot hingga melarang pengemudi mobil memutar musik, kata Kementerian Kehakiman.
Aturan tersebut, yang dipromosikan sejalan dengan hukum syariah Islam dan akan ditegakkan oleh kementerian moralitas, didasarkan pada dekrit pemimpin spiritual tertinggi Taliban pada tahun 2022 dan sekarang secara resmi diterbitkan sebagai undang-undang, kata seorang juru bicara Kementerian Kehakiman.
Kementerian moralitas, yang secara resmi disebut Kementerian Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan, telah menegakkan persyaratan moralitas serupa dan mengatakan telah menahan ribuan orang karena pelanggaran. Tidak segera jelas apakah penerbitan aturan tersebut akan mengarah pada penegakan yang lebih kuat.
Pembatasan Taliban terhadap perempuan dan kebebasan berekspresi telah menuai kritik tajam dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan banyak pemerintah asing sejak mantan pemberontak itu kembali menguasai Afghanistan pada tahun 2021.
Suara 'Barat', yang dipimpin oleh Washington, mengatakan jalan menuju pengakuan resmi Taliban sebagian besar terhenti sampai mereka membalikkan arah pada hak-hak perempuan dan membuka sekolah menengah untuk anak perempuan.
Taliban mengatakan mereka menghormati hak-hak perempuan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam dan adat istiadat setempat dan bahwa itu adalah masalah internal yang harus ditangani secara lokal.
Undang-undang moralitas yang terdiri dari 35 pasal tersebut secara resmi diberlakukan dan diterbitkan pada hari Rabu setelah diratifikasi oleh Pemimpin Spiritual Tertinggi Haibatullah Akhundzada, kata juru bicara Kementerian Kehakiman Barakatullah Rasoli.
"Menurut undang-undang ini, Kementerian (Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan) berkewajiban untuk mempromosikan kebaikan dan melarang kejahatan sesuai dengan Syariah Islam," kata Kementerian Kehakiman dalam sebuah pernyataan.
Persyaratan tersebut mencakup wanita untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh dan wajah mereka serta melarang pria mencukur jenggot mereka serta tidak melaksanakan salat dan puasa.
Baca Juga: Hiburan Dilarang Taliban, Malala Yousafzai Mengaku Temukan Kebebasan di Konser Taylor Swift
Hukuman atas pelanggaran tersebut mencakup "nasihat, peringatan akan hukuman ilahi, ancaman lisan, penyitaan harta benda, penahanan selama satu jam hingga tiga hari di penjara umum, dan hukuman lain yang dianggap pantas," tambah Kementerian Kehakiman.
Jika tindakan tersebut gagal memperbaiki perilaku seseorang, mereka akan dirujuk ke pengadilan untuk tindakan lebih lanjut, katanya.
"Banyak dari aturan ini sudah berlaku tetapi tidak terlalu formal dan sekarang sedang diformalkan. Saya pikir ini adalah tanda dari apa yang telah kita lihat selama tiga tahun terakhir, yaitu peningkatan yang stabil dan bertahap dari tindakan keras tersebut," kata Heather Barr, Direktur Asosiasi Divisi Hak-Hak Perempuan Human Rights Watch.
Undang-undang tersebut juga menginstruksikan pengemudi kendaraan untuk tidak mengangkut wanita tanpa wali laki-laki. Undang-undang tersebut mengharuskan media untuk mematuhi hukum syariah dan melarang publikasi gambar yang berisi makhluk hidup.
Pejabat Kementerian Moralitas telah memantau warga Afghanistan di seluruh negeri atas dugaan pelanggaran selama tiga tahun terakhir. Kementerian tersebut mengatakan minggu ini bahwa tahun lalu telah menahan lebih dari 13.000 orang, meskipun tidak merinci dugaan pelanggaran atau jenis kelamin para tahanan. Dikatakan sekitar setengah dari penahanan tersebut berlangsung selama 24 jam.
Taliban menangguhkan konstitusi Afghanistan sebelumnya ketika mereka mengambil alih pada tahun 2021 saat pasukan asing mundur, dan mengatakan mereka akan memerintah negara tersebut menurut hukum syariah.
Hukum moral minggu ini adalah kumpulan hukum ketujuh yang dikodifikasi, menurut Kementerian Kehakiman, dengan hukum lainnya yang berkaitan dengan properti, layanan keuangan, dan pencegahan pengemisan.
Berita Terkait
-
Undang-Undang Baru Taliban, Perempuan Dilarang Tampilkan Wajah dan Suara di Depan Umum
-
Upah Menkumham Supratman Usai Bilang DPR Tak Lakukan Pembangkangan Konstitusi
-
Taliban Terapkan Syariah Ekstrem, Pria Wajib Punya Janggut dan Musik Dilarang
-
Momen Yasonna Laoly Berikan Jabatan Menkumham ke Supratman Andi Agtas
-
Hiburan Dilarang Taliban, Malala Yousafzai Mengaku Temukan Kebebasan di Konser Taylor Swift
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring