Suara.com - Syarat e-meterai pada dokumen lamaran CPNS dicurigai sebagai cara pemerintah agar mendapatkan tambahan pendapatan dari masyarakat. Hal itu terlihat dari melonjaknya permintaan e-meterai jelang penutupan pendaftaran CPNS pada 6 September 2024 mendatang.
"Pemerintah sepertinya ingin mendapatkan pendapatan tambahan. E-meterai ini kan ada pendapatan bagi negara. Jadi ada pemasukan bagi negara," kata Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah kepada Suara.com, dihubungi Rabu (4/9/2024).
Padahal, menurutnya, tak perlu ada persyaratan pembubuhan e-meterai untuk pendaftaran awal pada tahap seleksi dokumen. Sehingga, kewajiban menggunakan e-meterai pada surat lamaran kerja dan surat lampiran peserta CPNS nampak seperti upaya pengumpulan masyarakat.
"Bagian dari pengumpulan dana publik, ya. Makanya ini pilihan saja, tidak perlu ada wajiban harusnya. Kalau mau pakai ya silahkan, kalau tidak pakai ya tidak apa-apa. Nanti kalau sudah diterima (jadi PNS), wajib," sarannya.
Menurut Trubus, panitia seleksi CPNS harus menyadari keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan e-meterai.
"Masyarakatnya enggak bisa apa-apa untuk ketentuannya ini. Ketentuannya ada di panitia. Ini panitianya itu yang harus diberitahu. Artinya di sini tingkat Menteri harus memberitahu bahwa ini enggak boleh," ujarnya.
Diketahui bahwa pendaftar CPNS harus membubuhkan e-meterai pada lembar surat lamaran dan surat pernyataan untuk setiap instansi yang dilamar. Namun, sejak beberapa hari lalu, publik mengeluhkan e-meterai makin sulit didapatkan karena banyak situs yang menjualnya justru alami eror.
Bahkan kuota e-meterai dari Peruri jugabtak kunjung bertambah. Alhasil, terjadi kelangkaan e-materai yang berujung membuat Perum Peruri sebagai penyedia e-meterai pun menuai kritik dari publik.
Baca Juga: Nyelekit! Dosen UGM Kritik Pemerintah: Surat Lamaran CPNS Tak Perlu Pakai e-Meterai!
Berita Terkait
-
Cari Kerja Susah, Pemerintah Dikritik Malah Persulit Masyarakat Daftar CPNS dengan e-Materai
-
Nyelekit! Dosen UGM Kritik Pemerintah: Surat Lamaran CPNS Tak Perlu Pakai e-Meterai!
-
Gagal Daftar e-Meterai di Peruri? Coba Aplikasi Privy, Ini Panduan Lengkapnya
-
Refund e-Meterai Peruri Hanya 75 Persen, Pelamar CPNS 2024 Protes: Makan Uang Haram!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton