Suara.com - Syarat e-meterai pada dokumen lamaran CPNS dicurigai sebagai cara pemerintah agar mendapatkan tambahan pendapatan dari masyarakat. Hal itu terlihat dari melonjaknya permintaan e-meterai jelang penutupan pendaftaran CPNS pada 6 September 2024 mendatang.
"Pemerintah sepertinya ingin mendapatkan pendapatan tambahan. E-meterai ini kan ada pendapatan bagi negara. Jadi ada pemasukan bagi negara," kata Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah kepada Suara.com, dihubungi Rabu (4/9/2024).
Padahal, menurutnya, tak perlu ada persyaratan pembubuhan e-meterai untuk pendaftaran awal pada tahap seleksi dokumen. Sehingga, kewajiban menggunakan e-meterai pada surat lamaran kerja dan surat lampiran peserta CPNS nampak seperti upaya pengumpulan masyarakat.
"Bagian dari pengumpulan dana publik, ya. Makanya ini pilihan saja, tidak perlu ada wajiban harusnya. Kalau mau pakai ya silahkan, kalau tidak pakai ya tidak apa-apa. Nanti kalau sudah diterima (jadi PNS), wajib," sarannya.
Menurut Trubus, panitia seleksi CPNS harus menyadari keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan e-meterai.
"Masyarakatnya enggak bisa apa-apa untuk ketentuannya ini. Ketentuannya ada di panitia. Ini panitianya itu yang harus diberitahu. Artinya di sini tingkat Menteri harus memberitahu bahwa ini enggak boleh," ujarnya.
Diketahui bahwa pendaftar CPNS harus membubuhkan e-meterai pada lembar surat lamaran dan surat pernyataan untuk setiap instansi yang dilamar. Namun, sejak beberapa hari lalu, publik mengeluhkan e-meterai makin sulit didapatkan karena banyak situs yang menjualnya justru alami eror.
Bahkan kuota e-meterai dari Peruri jugabtak kunjung bertambah. Alhasil, terjadi kelangkaan e-materai yang berujung membuat Perum Peruri sebagai penyedia e-meterai pun menuai kritik dari publik.
Baca Juga: Nyelekit! Dosen UGM Kritik Pemerintah: Surat Lamaran CPNS Tak Perlu Pakai e-Meterai!
Berita Terkait
-
Cari Kerja Susah, Pemerintah Dikritik Malah Persulit Masyarakat Daftar CPNS dengan e-Materai
-
Nyelekit! Dosen UGM Kritik Pemerintah: Surat Lamaran CPNS Tak Perlu Pakai e-Meterai!
-
Gagal Daftar e-Meterai di Peruri? Coba Aplikasi Privy, Ini Panduan Lengkapnya
-
Refund e-Meterai Peruri Hanya 75 Persen, Pelamar CPNS 2024 Protes: Makan Uang Haram!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua