Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak H Panggabean, mengatakan pihaknya tidak akan mengirimkan salinan putusan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Presiden Joko Widodo.
Hal itu berbeda dengan putusan pelanggaran etik berat oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang salinannya segera disampaikan kepada Jokowi.
“Dulu Pak Firli dia kan sanksi berat, harus mengundurkan diri, oleh karena itu kita sampaikan ke presiden, kalau ini tidak perlu,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Namun Ghufron tidak mau melaksanakan putusan Dewas KPK setelah beberapa kali dipanggil, Tumpak menyebut bahwa putusan ini bisa saja disampaikan kepada presiden.
“Umpamanya ini kan nanti kami panggil untuk eksekusi, nggak mau datang, ngeyel terus tadi, tadi ngeyel. Panggil lagi dua kali, ngeyel tak mau datang, tidak mau dipotong gaji, tiga kali nggak mau, kita kirim surat kepada presiden, dia sudah diputus dia tidak mau dieksekusi itu suatu perbuatan tercela,” tutur Tumpak.
“Seorang pimpinan KPK kalau melakukan perbuatan tercela, baca undang-undang, layak diberhentikan,” tegas dia.
Tumpak juga mengatakan bahwa putusan ini tidak akan disampaikan kepada tim panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK meskipun Nurul Ghufron menjadi salah satu capim KPK untuk periode 2024-2029.
Langgar Etik
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.
Pasalnya, Dewas menilai Ghufron sudah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.
"Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Untuk itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis" ujar Tumpak.
Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Ghufron dianggap bersalah lantaran menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.
Berita Terkait
-
Jatuhkan Sanksi Sedang ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Dewas Ungkap Alasannya!
-
Kontroversi Nurul Ghufron: Langgar Etik, Tetap Pede Jadi Capim KPK
-
Bongkar 3 Siasat Nurul Ghufron Bikin Sidang Putusan Etik Molor, Ketua Dewas KPK: Kalau Seperti Tahanan Dibantarkan Gitu
-
Usai Mahkamah Keluarga, KPK Kena Roasting Gegara Anak Jokowi: Komisi Pelindung Kaesang?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN
-
Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali
-
Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan
-
Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga