Suara.com - Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengusir warga negara asing (WNA) asal Kanada yang mendirikan perusahaan fiktif di Bali.
"Kami harus menegakkan hukum keimigrasian," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Denpasar, Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan, WNA berinisial JGC itu diketahui pertama kali ke Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata.
Pada Februari 2021, lanjut dia, JGC bersama lima rekannya mendirikan perusahaan PT BKG dan pria berusia 53 tahun itu menjadi investornya.
JGC kemudian mengalihkan status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (Itas) investor yang sudah diperpanjang kedua kali.
Di perusahaan yang bergerak di berbagai sektor termasuk konsultasi, desain grafis, retail, dan fotografi itu, ia bertugas di bagian konsultasi.
Namun, dari hasil pengawasan Imigrasi Ngurah Rai di lapangan, PT BKG tidak ditemukan di alamat yang terdaftar, meskipun JGC menyebutkan alamat tersebut legal dan terdaftar pada dokumen perusahaan.
Di sisi lain, selama tinggal di Indonesia JGC awalnya tinggal di vila sewaan di Jalan Mertanadi, Bali, bersama kekasihnya berinisial IA.
Namun, pada Maret 2024 JGC berpindah ke alamat baru tanpa melaporkan perubahan alamat kepada pihak imigrasi atau pihak berwenang lainnya, dengan alasan tempat tinggal tersebut bersifat sementara.
Baca Juga: TPA Suwung Kebakaran Diduga Akibat Cuaca Kering, 8 Damkar Dikerahkan
Selama pengawasan di lapangan, JGC bersikap tidak kooperatif.
Dudy menuturkan WNA itu bahkan mengancam, melawan, dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan dan juga menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan pada 31 Juli 2024.
Petugas Imigrasi juga memeriksa penjamin WNA itu yang berinisial FADA yang menyatakan perusahaan JGC tidak memenuhi kewajiban pajak.
JGC juga makin tersudut setelah petugas Imigrasi memeriksa sang kekasih berinisial IA yang menyebutkan WNA itu juga memasarkan vila.
Dudy mengungkapkan PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif dan JGC telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait izin tinggalnya.
"JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju